SuaraSulsel.id - Terkait adanya undangan klarifikasi dari Penyidik Satreskrim Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas.
Undangan terkait kasus penyerobotan tanah antara PT. Ciputra Internasional (Citra Land Manado) dengan Ari Tahiru, yang dianggap tidak melalui jalur koordinasi lintas institusi.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, Polda Sulut menggelar jumpa pers. Menyikapi postingan yang beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, dalam kasus tersebut didasari empat laporan.
Pertama, Laporan Polisi tanggal 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT. Ciputra Internasional (Citra Land Manado) tentang Perkara Pidana Pengrusakan Panel Beton Milik PT. Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.
Kedua, Laporan Polisi tanggal 22 April 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Bersama-sama Terhadap Pagar Seng dan Pagar Panel Beton milik PT. Ciputra Internasional.
Ketiga, Laporan Pengaduan No. 690 tanggal 28 Juni 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan dan Penyerobotan Tanah di Tingkulu, Wanea, Manado yang dilaporkan pihak PT. Ciputra Internasional.
Dan keempat, Laporan Polisi tanggal 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT. Ciputra Internasional tentang Penyerobotan Tanah.
“Terkait adanya Laporan Polisi dan Pengaduan tersebut, Penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan azas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum),” kata Jules Abast di depan sejumlah awak media.
Baca Juga: Kodam Jaya Tangkap Babinsa yang Aniaya Tetangga, Sertu SP Terancam Penjara 2 Tahun Lebih
“Dari hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulut berkas perkara penyidikan kasus pengrusakan panel beton milik PT. Ciputra Internasional yang berlokasi di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut (P19) bahwa Penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan pengrusakan panel beton tersebut,” ujar Jules Abast.
Lanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Polresta Manado berjumlah 4 personel, berdasarkan Surat Perintah membawa tersangka Ari Tahiru, telah membawa tersangka dengan cara yang humanis.
“Dan terlebih dahulu diperlihatkan Surat Perintah Membawa Tersangka serta disaksikan oleh dua anggota keluarganya,” jelas Jules Abast.
Mengenai adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Ari Tahiru buta huruf, jelas Jules Abast, hal tersebut tidak benar.
“Bahwa yang bersangkutan itu tidak buta huruf,” katanya.
Kemudian Laporan Polisi tanggal 15 April 2021, perkara tersebut telah ditangani oleh Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulut, dan telah dilaksanakan Gelar Perkara Awal pada tanggal 23 Agustus 2021, dengan kesimpulan bukan merupakan suatu tindak pidana karena kedua belah pihak mempunyai alas hak/bukti kepemilikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone