Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 13 September 2021 | 09:26 WIB
Pengacara Hotman Paris saat ditemui usai menjalani vaksinasi Covid-19 di RSUD Koja, Jakarta Utara, Selasa (23/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengingatkan Direksi Garuda Indonesia agar berhati-hati. Setelah mendengar kabar, Garuda Indonesia kalah dalam sidang arbitrase di London, Inggris. Sehingga harus membayar uang denda.

Garuda Indonesia kalah di pengadilan. Setelah digugat oleh lessor Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk). Garuda Indonesia digugat terkait pembayaran uang sewa pesawat. Gugatan diajukan lessor ke Pengadilan Arbitrase Internasional London (London Court International Arbitration/LCIA) pada awal tahun 2021.

Menurut Hotman Paris, sesuai pengalamannya menjadi pengacara kasus arbitrase nasional dan internasional, jika putusan arbitrase asing dieksekusi di pengadilan Indonesia masih bagus. Namun, kata Hotman Paris, menjadi bahaya jika eksekusi dilakukan di pengadilan luar negeri.

Penggugat akan mencari pesawat Garuda Indonesia yang mendarat di Singapura, Malaysia, atau Dubai. Kemudian meminta pengadilan di negara setempat untuk menyita pesawat Garuda Indonesia.

Baca Juga: Hotman Paris Unggah Ceramah Ustaz, Singgung Pria Telantarkan Anak Istri

"Itu bahaya dan pernah terjadi di lembaga BUMN kalah arbitrase. Jadi direksi Garuda hati-hati. pesawat kita lagi landing di Singapura, Malaysia dan berbagai negara akan menjadi target sasaran mereka. Jika benar putusan arbitrase Londong menghukum Garuda," ungkap Hotman.

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) menyatakan dapat menghormati sepenuhnya putusan pengadilan arbitrase oleh London Court of International Arbitration (LCIA) terkait gugatan dari lessor pesawat terhadap BUMN ini.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya kepada Antara, mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh perseroan.

"Kami sepenuhnya akan menghormati dan menyikapi secara bijak hal-hal yang telah ditetapkan LCIA dalam kewenangannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa arbitrase internasional," kata Irfan.

Putusan arbitrase tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk) terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat perseroan yang diajukan kepada LCIA pada awal tahun 2021.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan Aritbase London, Garuda Coba Selesaikan Kewajiban di Luar Hukum

Saat ini, Garuda terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk untuk menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha perseroan di luar proses hukum yang telah berlangsung.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya.

"Kami cukup optimistis penjajakan yang kami lakukan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha di tengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemi ini," terang Irfan.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa perseroan memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal meski ada putusan arbitrase tersebut.

Garuda berkomitmen untuk mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh penumpang melalui penerapan protokol kesehatan pada seluruh lini operasional perseroan.

Load More