SuaraSulsel.id - Masyarakat adat Malamoi memberikan dukungan kepada Bupati Sorong Jhonny Kamuru. Mencabut izin operasi empat perusahaan kelapa sawit yang tidak sesuai aturan.
Penyataan dukungan masyarakat adat Malamoi disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Intelektual Malamoi, Kepas Kalasuat, pada pernyataan sikap kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Agar tidak mengabulkan gugatan perusahaan kelapa sawit bermasalah di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Menurut masyarakat, kebijakan Bupati Sorong mencabut izin operasi empat perusahaan kelapa sawit. Yakni PT Cipta Papua Plantation seluas 15.671 hektare, PT Inti Kebun Lestari seluas 34.400 hektare, PT Sorong Agro Sawitindo seluas 40.000 hektare, dan PT Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektare, merupakan kebijakan tepat. Karena kehadiran perusahaan tersebut tidak memberi asas manfaat bagi masyarakat lokal.
Ia menjelaskan, hutan yang alami adalah sumber kehidupan bagi masyarakat adat Malamoi di wilayah Kabupaten Sorong. Namun tahun berganti tahun, kata dia, hutan asli yang menjadi harapan hidup masyarakat sudah berkurang. Karena pembukaan lahan yang tidak bisa dikendalikan untuk perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga: Cabut Izin 4 Perusahaan Sawit, Bupati Sorong Malah Digugat
Dikatakan, perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat akan hutan menjadi tanggung jawab pemerintah yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 18B undang-undang dasar 1945.
Karena itu, kata dia, kebijakan Bupati Sorong Jhonny Kamuru mencabut izin empat perusahaan kelapa sawit tersebut sudah tepat untuk melindungi kehidupan masyarakat tetap dalam tatanan adat dan kearifan lokal.
"Kami seluruh masyarakat adat Malamoi mendukung sepenuhnya kebijakan Bupati sorong dan meminta kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Jayapura. Agar tidak mengabulkan gugatan perusahaan bermasalah tersebut terhadap pemerintah daerah kabupaten Sorong," ujarnya.
Bupati Sorong Jhonny Kamuru yang memberikan keterangan terpisah mengatakan, pencabutan izin empat perusahaan kelapa sawit tersebut dilakukan sesuai aturan.
Perusahaan tersebut membuat permasalahan. Melanggar aturan. Sehingga diberikan teguran tertulis sebelumnya, namun tidak dihiraukan sehingga izinnya dicabut.
Baca Juga: Beroperasi Bertahun-tahun, Perusahaan Sawit Ditagih Perbaiki Jalan Rusak
Disampaikan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong tentunya punya dasar yang kuat dan untuk melindungi masyarakat.
Berita Terkait
-
Usai Ruang Kerja Digeledah, Anggota BPK Pius Lustrilanang Penuhi Panggilan KPK
-
Hari Ini KPK Periksa Anggota BPK Pius Lustrilanang Terkait Kasus Pj Bupati Sorong
-
KPK Layangkan Panggilan Kedua kepada Anggota BPK Pius Lustrilanang
-
To The Point! Anies Contohkan Kecurangan Pemilu dengan Pakta Integritas Pj Bupati Sorong untuk Ganjar
-
Kabinda Papua Barat Dimutasi usai Heboh Isu Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Menangkan Ganjar
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!
-
Awas! Merek Produk UMKM Bisa Dicuri, Begini Cara Amankan dengan Biaya Murah