Muhammad Yunus
Kamis, 09 September 2021 | 05:00 WIB
Anggota polwan mengawal Heriyanti (dua kanan) putri almarhum Akidi Tio dan suaminya, Rudi Sutadi (kiri) usai menjalani pemeriksaan terkait uang donasi di Mapolda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (2/8/2021) [ANTARA]

Heriyanti semula menawarkan Siti Mirza untuk berinvestasi dibidang ekspedisi miliknya.

Siti pun dijanjikan mendapat keuntungan 10-12 persen setiap bulan diawal investasi, ia pun memberikan uang sebesar Rp400 juta.

Lantaran mendapatkan keungan dari investasi itu, Siti kembali menambahnya hingga total Rp 1,8 miliar.

Setelah enam bulan berjalan, perjanjian itu mulai macet. Lalu Kemudian Heriyanti pada Maret 2021 meminjam uang lagi senilai Rp500 juta dengan alasan membayarkan pajak kendaraan ekspedisi.

Lalu hingga saat ini belum ada penyelesaian dari yang bersangkutan. (Antara)

Load More