SuaraSulsel.id - Dugaan kasus penipuan menyeret Anggota DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Tersangka MM masih menjadi tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar. Selama 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, penahanan Anggota DPRD Mamasa inisial MM sudah beberapa hari berlangsung.
“Iya tu, tersangkanya masih ditahan di sel tahanan Polda sulbar selama 20 hari ke depan,“ kata Ridwan kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, Selasa (7/9/2021).
Kombes Syamsu menyebutkan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP ) mengatur tindak pidana penipuan.
”Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Menurut dia, kasus yang menimpa Anggota DPRD Mamasa, bisa saja berdamai dengan korban. Jika korban menarik laporannya dengan restorative justice (RJ). RJ ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. Namun tidak semua kasus pidana bisa masuk RJ seperti pemerkosaan, perampokan dan pembunuhan.
“Tidak semua kasus pidana bisa di RJ kan seperti pemerkosaan, perampokan dan pembunuhan. Kalau kasus ini, boleh saja selama ada kesepakatan antara seluruh korban dan pelaku, tapi tetap nanti hasil gelar perkara yang menentukan,“ tegas Kombes Pol. Syamsu Ridwan.
Pelaku MM telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Subdit 4 Kriminal umum Direktorat Polda Sulbar, dan kini tersangka MM langsung menjadi tahanan Polda Sulbar.
Baca Juga: Catut Nama Baim Wong, Sindikat Penipu Modus Giveaway Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Dukung MotoGP 2026, BRI Dorong Sport Tourism Indonesia Semakin Mendunia
-
Mutasi Besar-Besaran! Ini Daftar Lengkap 4 Kapolda Baru di Sulawesi
-
Kapolri Suyudi Ganti Kapolda Sulawesi Selatan
-
Manusia Zaman Es di Sulawesi Konsumsi Buah Pinang Sejak Ribuan Tahun Silam, Lebih Tua dari Ganja
-
Survei: 73,8 Persen Ojol Gabung Karena Tidak Punya Pilihan Lain