SuaraSulsel.id - Dugaan kasus penipuan menyeret Anggota DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Tersangka MM masih menjadi tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar. Selama 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, penahanan Anggota DPRD Mamasa inisial MM sudah beberapa hari berlangsung.
“Iya tu, tersangkanya masih ditahan di sel tahanan Polda sulbar selama 20 hari ke depan,“ kata Ridwan kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, Selasa (7/9/2021).
Kombes Syamsu menyebutkan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP ) mengatur tindak pidana penipuan.
”Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Menurut dia, kasus yang menimpa Anggota DPRD Mamasa, bisa saja berdamai dengan korban. Jika korban menarik laporannya dengan restorative justice (RJ). RJ ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. Namun tidak semua kasus pidana bisa masuk RJ seperti pemerkosaan, perampokan dan pembunuhan.
“Tidak semua kasus pidana bisa di RJ kan seperti pemerkosaan, perampokan dan pembunuhan. Kalau kasus ini, boleh saja selama ada kesepakatan antara seluruh korban dan pelaku, tapi tetap nanti hasil gelar perkara yang menentukan,“ tegas Kombes Pol. Syamsu Ridwan.
Pelaku MM telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Subdit 4 Kriminal umum Direktorat Polda Sulbar, dan kini tersangka MM langsung menjadi tahanan Polda Sulbar.
Baca Juga: Catut Nama Baim Wong, Sindikat Penipu Modus Giveaway Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
PSM vs Arema FC: Ahmad Amiruddin Optimis Raih Poin Penuh, Tapi..
-
Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS Makassar Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?
-
GIIAS Makassar 2025 Hadir di Venue Baru: Lebih Besar, Lebih Digital, dan Lebih Seru!
-
Jangan Keliru! Begini Cara Baca Data THE World University Ranking 2026
-
17 Ton Bambu Laut Ilegal Siap Ekspor Ditemukan di Gudang Makassar