SuaraSulsel.id - Dugaan kasus penipuan menyeret Anggota DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Tersangka MM masih menjadi tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar. Selama 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, penahanan Anggota DPRD Mamasa inisial MM sudah beberapa hari berlangsung.
“Iya tu, tersangkanya masih ditahan di sel tahanan Polda sulbar selama 20 hari ke depan,“ kata Ridwan kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, Selasa (7/9/2021).
Kombes Syamsu menyebutkan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP ) mengatur tindak pidana penipuan.
”Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Menurut dia, kasus yang menimpa Anggota DPRD Mamasa, bisa saja berdamai dengan korban. Jika korban menarik laporannya dengan restorative justice (RJ). RJ ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. Namun tidak semua kasus pidana bisa masuk RJ seperti pemerkosaan, perampokan dan pembunuhan.
“Tidak semua kasus pidana bisa di RJ kan seperti pemerkosaan, perampokan dan pembunuhan. Kalau kasus ini, boleh saja selama ada kesepakatan antara seluruh korban dan pelaku, tapi tetap nanti hasil gelar perkara yang menentukan,“ tegas Kombes Pol. Syamsu Ridwan.
Pelaku MM telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Subdit 4 Kriminal umum Direktorat Polda Sulbar, dan kini tersangka MM langsung menjadi tahanan Polda Sulbar.
Baca Juga: Catut Nama Baim Wong, Sindikat Penipu Modus Giveaway Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Tanggap Gempa NTT, BRI Peduli Hadirkan 3 Posko Logistik dan 1 Dapur Umum
-
Viral Keributan Guru SD dan Wali Murid di Jeneponto, Ibu: Anak Saya Dicekik dan Diseret!
-
Pemprov Sulsel Kecipratan Rp38 Miliar dari Pusat, Untuk Biaya Apa?
-
PMI Siapkan Operasi Besar Penanganan Gempa NTT
-
3 Strategi Mentan Amran Agar Kabupaten Alor Lepas dari Garis Kemiskinan