SuaraSulsel.id - Dugaan kasus penipuan menyeret Anggota DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Tersangka MM masih menjadi tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar. Selama 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, penahanan Anggota DPRD Mamasa inisial MM sudah beberapa hari berlangsung.
“Iya tu, tersangkanya masih ditahan di sel tahanan Polda sulbar selama 20 hari ke depan,“ kata Ridwan kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, Selasa (7/9/2021).
Kombes Syamsu menyebutkan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP ) mengatur tindak pidana penipuan.
Baca Juga: Catut Nama Baim Wong, Sindikat Penipu Modus Giveaway Ditangkap
”Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Menurut dia, kasus yang menimpa Anggota DPRD Mamasa, bisa saja berdamai dengan korban. Jika korban menarik laporannya dengan restorative justice (RJ). RJ ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. Namun tidak semua kasus pidana bisa masuk RJ seperti pemerkosaan, perampokan dan pembunuhan.
“Tidak semua kasus pidana bisa di RJ kan seperti pemerkosaan, perampokan dan pembunuhan. Kalau kasus ini, boleh saja selama ada kesepakatan antara seluruh korban dan pelaku, tapi tetap nanti hasil gelar perkara yang menentukan,“ tegas Kombes Pol. Syamsu Ridwan.
Pelaku MM telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Subdit 4 Kriminal umum Direktorat Polda Sulbar, dan kini tersangka MM langsung menjadi tahanan Polda Sulbar.
Baca Juga: Pria di Batam Tipu Puluhan Pencari Kerja, Total Kerugian Ratusan Juta
Berita Terkait
-
Cuma Modal 70 Sen, Pasutri Ini Curi Rumah Mewah dengan Cara Licik!
-
Bunga Zainal Ogah Damai, Rugi Rp15 Miliar Gara-gara Investasi Bodong
-
Bunga Zainal Cuma Mau Maafkan Pelaku Kalau Duitnya Rp15 Miliar Dikembalikan
-
Polda Metro Jaya akan Gelar Perkara Kasus Penipuan Rp 15 M yang Dialami Aktris Bunga Zainal
-
Polisi Peras Pemuda Rp50 Juta Modus Iming-iming Kerja di PT KAI, Bripda Wahyu Kini Ditahan Kasus Penipuan
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Perintah Prabowo! Dua Proyek Bendungan di Sulsel Tidak Dilanjutkan
-
Dua Hari Satu Malam! Perjalanan Ekstrem Antar Logistik Pilkada ke Desa Terpencil di Sulsel
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN