SuaraSulsel.id - Dugaan kasus penipuan menyeret Anggota DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Tersangka MM masih menjadi tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar. Selama 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, penahanan Anggota DPRD Mamasa inisial MM sudah beberapa hari berlangsung.
“Iya tu, tersangkanya masih ditahan di sel tahanan Polda sulbar selama 20 hari ke depan,“ kata Ridwan kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, Selasa (7/9/2021).
Kombes Syamsu menyebutkan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP ) mengatur tindak pidana penipuan.
”Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Menurut dia, kasus yang menimpa Anggota DPRD Mamasa, bisa saja berdamai dengan korban. Jika korban menarik laporannya dengan restorative justice (RJ). RJ ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. Namun tidak semua kasus pidana bisa masuk RJ seperti pemerkosaan, perampokan dan pembunuhan.
“Tidak semua kasus pidana bisa di RJ kan seperti pemerkosaan, perampokan dan pembunuhan. Kalau kasus ini, boleh saja selama ada kesepakatan antara seluruh korban dan pelaku, tapi tetap nanti hasil gelar perkara yang menentukan,“ tegas Kombes Pol. Syamsu Ridwan.
Pelaku MM telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Subdit 4 Kriminal umum Direktorat Polda Sulbar, dan kini tersangka MM langsung menjadi tahanan Polda Sulbar.
Baca Juga: Catut Nama Baim Wong, Sindikat Penipu Modus Giveaway Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Gaji Rp6 Juta Sebulan, Profesi Juru Parkir Jadi Penyelamat Ekonomi Warga Makassar
-
Sulut Diguncang Gempa M 7,6: Pasukan Kodam XIII/Merdeka Langsung Gempur Lokasi Terdampak
-
WFH Pemkot Makassar: Lurah, Camat, Kepala Dinas Tetap Masuk Kantor
-
Sempat Picu Kepanikan, Bagaimana Situasi Terkini Maluku Utara Pasca Gempa Besar?
-
Kisah Pilu Nurul Izza yang Tewas Mengenaskan di Soppeng, Diminta Bayar Uang Tebusan