Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 03 September 2021 | 16:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyambangi kantor Equity Life & Ray White Indonesia di gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7). Foto: Instagram @aniesbaswedan)

SuaraSulsel.id - Masa jabatan tujuh orang gubernur di Indonesia akan berakhir tahun 2022. Sehingga jabatan mereka akan diisi oleh seorang penjabat. Ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri.

Tidak hanya gubernur, Ketua Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengatakan, pada tahun 2022 akan ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir. Terdiri dari tujuh orang gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Kondisi ini akan berdampak pada banyaknya jumlah penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) kepala daerah. Sampai Pilkada 2024.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik juga mengatakan, ada empat jabatan pengganti kepala daerah yang dapat mengisi kekosongan, yakni Pjs, Pj, pelaksana harian (Plh), dan pelaksana tugas (Plt).

Baca Juga: Banjir Karangan Bunga Dukung Interpelasi Anies di DPRD, PDIP: Langkah Kami Sudah Tepat

Plh dan Pjs memiliki kewenangan yang terbatas, tidak penuh seperti kepala daerah. Sedangkan Pj dan Plt, tambahnya, memiliki kewenangan penuh dan sama seperti kepala daerah.

Berikut daftar daerah yang masa jabatan gubernurnya akan berakhir pada 2022 :

1. Aceh
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. DKI Jakarta
6. Sulawesi Barat
7. Papua Barat

Load More