SuaraSulsel.id - Polisi menangkap AH, mantan mahasiswa kedokteran yang menipu artis sinetron Fahri Azmi dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo.
AH ditangkap setelah sebelumnya menipu Fahri hingga mengalami kerugian Rp 75 juta.
"Kita berhasil amankan pelaku di kawasan Palembang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 31 Agustus 2021.
Ady mengatakan peristiwa penipuan itu bermula ketika AH bertemu dengan Fahri pada bulan Juni 2021 di sebuah pesta pernikahan.
Dalam pertemuan tersebut, AH memperkenalkan dirinya sebagai utusan Presiden Joko Widodo.
Dia bahkan membawa dokumen yang ditanda tangani Menteri Sekertariat Negera Pratikno sebagai bukti bahwa dirinya utusan presiden.
"Dokumen-dokumen itu sudah diakui tersangka bahwa itu dia buat sendiri. Tanda tangan palsu dan cap palsu," kata Ady.
Fahri pun dengan mudah termakan tipu muslihat tersebut. Beberapa saat kemudian, korban meminta Fahri mengirimkan uang sebesar Rp 75 juta ke rekening orang lain.
Korban meminta tolong Fahri dengan alasan jumlah transaksi di kartu ATM sudah melampaui batas.
Baca Juga: Warga Senang Rumahnya Dikunjungi Presiden Jokowi
"Korban percaya dengan tersangka dan mulai mentransfer uang tersebut. Pertama Rp 50 juta selanjutnya Rp 25 juta," kata dia.
Setelah beberapa lama, korban mulai kesulitan menghubungi AH lantaran pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp tak kunjung dibalas.
Fahri yang sadar sudah dibohongi langsung melapor ke polisi karena telah menjadi korban penipuan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap AH di rumah keluarganya yang berlokasi di Palembang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AH diduga sudah menipu banyak korban selain Fahri. Dia menipu para korbannya dengan dalih mengaku-ngaku sebagai dokter Onkologi (spesialis kanker) dan anggota Sustainable Development Goals United Nations.
Bahkan, lanjut Ady, dia pernah mengaku-ngaku sebagai calon menteri kesehatan pengganti Terawan.
"Padahal dia ini tidak lulus dari kuliah jurusan kedokteran," kata Ady.
Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri siapa saja korban yang termakan tipu muslihat AH.
Ady pun membuka kesempatan bagi warga yang ingin mengadu jika merasa sebagai korban tipu muslihat AH.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal 376 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Fatmawati Rusdi Pimpin Aksi Jumat Berkah Pasca Kebakaran Gedung DPRD Sulsel
-
Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Tahun 2014
-
Persita vs PSM Dihantui Krisis Pemain, Akurasi Serangan Jadi Kunci Kemenangan?
-
PSM Makassar Pulihkan Kondisi Pemain
-
Dari Parepare ke Sengkang, Jejak Korupsi Analis Bank Pemerintah Terendus