SuaraSulsel.id - Polisi menangkap AH, mantan mahasiswa kedokteran yang menipu artis sinetron Fahri Azmi dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo.
AH ditangkap setelah sebelumnya menipu Fahri hingga mengalami kerugian Rp 75 juta.
"Kita berhasil amankan pelaku di kawasan Palembang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 31 Agustus 2021.
Ady mengatakan peristiwa penipuan itu bermula ketika AH bertemu dengan Fahri pada bulan Juni 2021 di sebuah pesta pernikahan.
Baca Juga: Warga Senang Rumahnya Dikunjungi Presiden Jokowi
Dalam pertemuan tersebut, AH memperkenalkan dirinya sebagai utusan Presiden Joko Widodo.
Dia bahkan membawa dokumen yang ditanda tangani Menteri Sekertariat Negera Pratikno sebagai bukti bahwa dirinya utusan presiden.
"Dokumen-dokumen itu sudah diakui tersangka bahwa itu dia buat sendiri. Tanda tangan palsu dan cap palsu," kata Ady.
Fahri pun dengan mudah termakan tipu muslihat tersebut. Beberapa saat kemudian, korban meminta Fahri mengirimkan uang sebesar Rp 75 juta ke rekening orang lain.
Korban meminta tolong Fahri dengan alasan jumlah transaksi di kartu ATM sudah melampaui batas.
Baca Juga: Pembagian Sembako Jokowi Diwarnai Tangisan dan Jeritan, Satu Ibu Hamil Terjepit
"Korban percaya dengan tersangka dan mulai mentransfer uang tersebut. Pertama Rp 50 juta selanjutnya Rp 25 juta," kata dia.
Setelah beberapa lama, korban mulai kesulitan menghubungi AH lantaran pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp tak kunjung dibalas.
Fahri yang sadar sudah dibohongi langsung melapor ke polisi karena telah menjadi korban penipuan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap AH di rumah keluarganya yang berlokasi di Palembang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AH diduga sudah menipu banyak korban selain Fahri. Dia menipu para korbannya dengan dalih mengaku-ngaku sebagai dokter Onkologi (spesialis kanker) dan anggota Sustainable Development Goals United Nations.
Bahkan, lanjut Ady, dia pernah mengaku-ngaku sebagai calon menteri kesehatan pengganti Terawan.
"Padahal dia ini tidak lulus dari kuliah jurusan kedokteran," kata Ady.
Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri siapa saja korban yang termakan tipu muslihat AH.
Ady pun membuka kesempatan bagi warga yang ingin mengadu jika merasa sebagai korban tipu muslihat AH.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal 376 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Terkini
-
Sosok Jusuf Manggabarani: Jenderal Berani Melawan Preman, Tolak Pangkat, dan Selamatkan TVRI
-
Tarif Impor AS Bikin Industri Terpuruk, Pengusaha: Kami Jadi Korban Eksperimen
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan