Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:14 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat melakukan konferensi pers di gedung Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021) [ANTARA]

"Padahal dia ini tidak lulus dari kuliah jurusan kedokteran," kata Ady.

Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri siapa saja korban yang termakan tipu muslihat AH.

Ady pun membuka kesempatan bagi warga yang ingin mengadu jika merasa sebagai korban tipu muslihat AH.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal 376 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Antara)

Baca Juga: Warga Senang Rumahnya Dikunjungi Presiden Jokowi

Load More