SuaraSulsel.id - Dalam mendukung program bantuan kuota gratis dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) yang akan berlangsung periode September-November 2021.
Telkomsel Regional Sulawesi melakukan sosialisasi secara virtual kepada ratusan tenaga pendidik di seluruh sekolah di Sulawesi Selatan.
Vice President Consumer Sales Telkomsel Area Pamasuka Agustiyono mengatakan, Telkomsel terus berkomitmen mendukung pemerintah. Terutama di dunia pendidikan.
Salah satunya dengan menyukseskan bantuan kuota gratis untuk mendukung pembelajaran jarak jauh.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di DKI Jakarta
Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.
Berikut rincian penyaluran program Bantuan Kuota Internet periode September-November 2021 bagi setiap penerima manfaat:
1. Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapat 7GB/bulan selama 3 bulan;
2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat 10GB/bulan selama 3 bulan;
3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat 12GB/bulan selama 3 bulan;
4. Dosen dan Mahasiswa mendapat 15GB/bulan selama 3 bulan.
Distribusi bantuan akan dilakukan pada 11–15 September 2021, 11–15 Oktober 2021, dan 11–15 November 2021. Kuota data internet yang diberikan akan berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Keseluruhan bantuan kuota internet pada tahap ini adalah kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali platform yang dibatasi Kemendikbudristek RI demi pemanfaatan kuota data yang lebih maksimal untuk keperluan belajar mengajar.
Baca Juga: Gara-gara Pandemi Tak Punya Teman Kelas, Ortu Akui Anak jadi Malas Selama Belajar Daring
Untuk memperlancar penyaluran bantuan kuota, Telkomsel mengimbau para penerima manfaat agar memastikan nomor ponsel yang didaftarkan sejak penyaluran bantuan Paket Kuota Data Internet tahap satu di 2020 masih dalam status aktif.
Jika terdapat perubahan nomor ponsel, penerima manfaat dapat berkoordinasi dengan perwakilan sekolah atau institusi pendidikan terkait yang ditunjuk pemerintah setempat.
Bagi penerima manfaat yang belum terdaftar atau ingin memastikan proses verifikasi pendaftaran data dalam program ini juga dapat menghubungi perwakilan sekolah atau institusi pendidikan berwenang melalui aplikasi DAPODIK Kemendikbudristek RI.
Petunjuk teknis penyaluran bantuan dapat diakses di https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/
Berita Terkait
-
Siswa SMK Ditembak Mati, DPR Geram Polisi Sebut Gangster: 'Gangster Seperti Apa?'
-
Komisi III DPR Segera Panggil Kapolres Semarang: Jangan Sampai Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga
-
Bangga! Siswa SMP dari Dua Sekolah di Indonesia Raih Juara Untuk Kompetisi Literasi Keuangan se-Asia Pasifik
-
Dulu Koar-koar Minta Rp 20 T, Peran Natalius Pigai di Kasus Penembakan Siswa SMK Dipertanyakan
-
Ramai Disenggol Netizen, Menteri HAM Natalius Pigai Turunkan Tim Pantau Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Mahasiswa Korban Pelecehan Dosen Menunggu Permintaan Maaf Unhas
-
Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
-
Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya