SuaraSulsel.id - Hari ini rakyat Indonesia bergembira merayakan kemerdekaan ke-76 tahun. Meski masih banyak juga warga Indonesia yang masih hidup dalam penderitaan.
Bagi warga pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM. Bisa melakukan Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tanpa antre.
Adapun cara mencairkan BPUM tanpa antre di bank, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) menyediakan layanan e-form. Untuk melakukan reservasi online. Bagi penerima BPUM yang akan mencairkan bantuan di BRI.
Nah, berikut ini cara mencairkan BPUM tanpa antre bank. Bertepatan dengan perayaan 17 Agustus 2021.
Dilansir dari laman Instagram Kementerian Koperasi dan UKM (@kemenkopukm) berikut cara reservasi online agar mencairkan BPUM tanpa antre bank.
1.Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
2.Jika nasabah BRI memenuhi syarat penerima bantuan, maka halaman akan diarahkan ke halaman reservasi. 3.Halaman ini tidak akan mucul jika nasabah tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM
4.Isi data meliputi nomor KTP
5.Pilih UKO (Unit Kerja Operasi) yang ingin dituju lalu lengkapi data yang diminta seperti Provinsi, 6.Kota/Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean
7.Setelah data berhasil dilengkapi, isi kode verifikasi
8.Lalu akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor ini wajib disimpan dan jangan sampai hilang
9.Setelah menerima jadwal, datanglah ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan.
10.Perlu diketahui, bahwa jika nasabah penerima BLT UMKM datang terlambat dan nomor antrean sudah terlewat, maka nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Syarat Penerima BPUM UMKM
Berdasar Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat penerima BPUM:
1.Belum pernah menerima dana BPUM
2.Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
3.Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
4.Warga Negara Indonesia (WNI)
5.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6.Memiliki Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
7.Bukan Aparatur SIpil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Baca Juga: Sambut HUT RI ke-76, Nasabah Bank BRI Dapat Nikmati Diskon hingga 76%
Sebagai catatan, kini pencairan BPUM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima. Sehingga, pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya pada Desember 2021.
Demikian informasi mengenai cara mencairkan BPUM tanpa antre bank. Namun perlu diketahui cara ini baru bisa dilakukan bagi nasabah BRI.
Kontributor: Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
2 Kasus Kekerasan Seksual Difabel di Sulsel, Polisi Didesak Bertindak
-
Disabilitas di Bawah Umur Hamil 7 Bulan di Maros, Pelaku 7 Kakek-kakek Belum Ditangkap
-
Polisi Hutan Tewas Tertimpa Pohon Saat Padamkan Karhutla Toraja Utara
-
Mobil Listrik Harga Rp100 Jutaan Ada di GIIAS Makassar
-
Gubernur Sulsel: Sekolah Rakyat Buka Jalan Menuju Generasi Emas 2045