Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:25 WIB
Dokter Richard Lee bersama kuasa hukumnya Razman Arif Nasution memberikan keterangan pers, Kamis 12 Agustus 2021 [Suara.com]

SuaraSulsel.id - Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution mengaku bersyukur. Dokter Richard Lee tidak ditahan. Setelah ditangkap atas kasus dugaan penghilangan barang bukti.

"Atas atensi Pak Kapolri. Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan atensi. Atas perintah Pak Kapolri klien saya tidak ditahan. Kami akan berjuang di pengadilan," ungkap Razman Arif Nasution, Kamis 12 Agustus 2021.

Selanjutnya Richard Lee dan pengacaranya tetap akan menjalani proses hukum. Sesuai aturan yang berlaku. Meski tidak ditahan.

Dokter Richard Lee setelah keluar dari kantor polisi dan bertemu wartawan mengaku dalam kondisi sehat. Berterima kasih kepada wartawan.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditangkap, Kartika Putri: Jangan Termakan Hoaks

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut Dokter Richard Lee bisa terancam hukuman 6 tahun penjara.

Seperti diketahui, Richard diciduk aparat kepolisian di rumahnya di Palembang, Rabu (11/8/2021) atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Hotman menyebut Richard Lee rupanya bukan hanya terlibat dugaan kasus pencemaran nama baik. Namun, muncul masalah lain yakni dugaan menghilangkan barang bukti.

"Karena katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan," kata Hotman Paris di Instagram, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Kartika Putri Dituduh Lakukan Suap dalam Penangkapan Dokter Richard Lee: Jangan Fitnah

Load More