SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat, terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino mengatakan, eksepsi yang diajukan penasihat hukum Edy Rahmat tidak berdasar. Mereka gagal paham soal dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
"Keberatan dari penasehat hukum terdakwa Edy Rahmat ditolak. Majelis hakim menilai penasehat hukum gagal paham soal dakwaan dari penuntut umum," kata Ibrahim Palino saat membacakan putusan sela di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 12 Agustus 2021.
Sementara Penasihat Hukum Edy Rahmat menilai, dakwaan penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat. Menurutnya, terdakwa tidak dapat dijerat Pasal 55 KUHP. Karena terdakwa Edy Rahmat hanya sebagai perantara suap Agung Sucipto ke Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Pimpinan Bank Dalam Kasus Nurdin Abdullah
Hal tersebut, kata Ibrahim Palino, tidak dapat dikatakan sebagai materi eksepsi. Dia mengatakan, materi eksepsi dari penasihat hukum sesungguhnya sudah masuk ke materi pokok perkara.
Majelis hakim meminta agar perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian dakwaan dari penuntut umum. Ibrahim mempersilahkan Penasihat Hukum Edy Rahmat agar bisa mengajukan banding jika merasa tidak puas. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan.
"Majelis hakim menimbang nota keberatan penasihat hukum bukan merupakan materi eksepsi batal demi hukum. (Materi eksepsi) juga sudah masuk ke pokok perkara yang harus dilakukan pemeriksaan alat bukti dan barang bukti dan yang lainnya yang saling berkesesuaian," tuturnya.
Penasihat Hukum Edy Rahmat Yusuf Lessy mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding dari putusan sela itu. Menurutnya, ada ketidakadilan dari majelis hakim pada kasus ini.
"Di sini lah kita melihat ada ketidakadilan dalam hal melihat kedudukan kasus yang sebenarnya," ujar Yusuf.
Baca Juga: Berkas Rampung, Gubernur Nurdin Abdullah Bakal Disidang di PN Makassar
Menurut Yusuf, dalam kasus ini, Edy Rahmat hanya perantara antara Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto. Hal yang sama juga dilakukan oleh pihak lain, yakni mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti.
Dari hasil kajian hukum, menurutnya, Sari Pudjiastuti juga harus dijadikan tersangka. Karena ada materi dasar hukum yang berbeda antara ketiga terdakwa, yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto.
"Sangat aneh kalau majelis mengikut dakwaan penuntut umum. Jangan dia bilang kita penasihat hukum gagal paham, justru dia yang gagal paham. Karena tidak memahami sesungguhnya substansi dari pasal 143, ada syarat materil yang harus diakui," tegasnya.
Diketahui, JPU KPK mendakwa Edy Rahmat bersalah dalam tindak pidana korupsi. Ia diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!