Ilustrasi Kapal Pelni (Website Pelni)
e. Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC dan memperhatikan persyaratan yang berlaku di pelabuhan tujuan dengan cara mengakses https://bit.ly/DaftarPelabuhan.
Selain syarat ini, penumpang juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di atas kapal yakni:
a. Mematuhi protokol kesehatan 6M (memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama).
b. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutupi hidung dan mulut, jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan
-
PT Vale Tegaskan Tak Terlibat Rencana Markas TNI-AD di Tanamalia
-
Dasco Akan Tertibkan Yasika Aulia, Anak Anggota DPRD Sulsel yang Dijuluki 'Ratu Dapur' MBG
-
Usai Nikahi Korban Pemerkosaan, Bripda Fauzan Dipecat Sebagai Anggota Polri
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Indonesia's SDGs Action Awards 2025