SuaraSulsel.id - Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores atau BPOLBF diminta tidak memaksa membangun pariwisata halal di NTT.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto.
Mengutip terkini.id, alasan Abraham, memaksa wisata halal bisa menimbulkan kemarahan masyarakat NTT yang mayoritas beragama Kristen.
“Isu halal dan tidak halal itu sangat sensitif bagi masyarakat NTT. Mereka tidak kenal istilah halal dan tidak halal itu karena bukan budaya mereka,” tegas Abraham kepada wartawan di Kupang, Senin 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Keluarga Sudah Minta Maaf karena Langgar Prokes, Pelajar di NTT Tetap Ditinju Babinsa
Abraham menanggapi isu yang berkembang dalam masyarakat, menyebutkan pariwisata di NTT khususnya di Labuan Bajo akan dikembangkan menuju wisata halal.
Abraham, meminta BPOLBF agar fokus saja ke pengembangan destinasi yang telah ada, serta meningkatkan kualitas pariwisata lokal di setiap daerah.
Menurut Abraham, ada banyak keunikan dan kekayaan pariwisata lokal yang perlu dikembangkan.
“Daripada buang waktu dan tenaga serta bisa menimbulkan keributan karena coba memaksakan wisata halal, lebih baik BPOLBF fokus saja ke destinasi yang belum tergarap. Angkat budaya lokal dengan hasil-hasil lokal sebagai jualan wisata. Tidak perlu bangun pariwisata yang malah melahirkan penolakan dari masyarakat,” imbuhnya.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) NTT itu juga menyebut, masih banyak pariwisata di NTT yang belum digarap.
Baca Juga: Anggota TNI Aniaya Pelajar di NTT Dalih Prokes, Pukul Ulu Hati hingga Injak Dada Korban
Misalnya, Pantai Bawana dan Kampung Tarung di Pulau Sumba, Wae Rebo di Kabupaten Manggarai, wisata Grand Cayon Kelaba Madja di Kabupaten Sabu, danau Rana Mese di Kabupaten Manggarai Timur, dan ratusan destinasi lainnya yang tersebar di NTT.
Abraham bilang, kehadiran BPOLBF diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas tujuan destinasi tersebut.
Di tempat terpisah, dalam dialog dengan pejabat Keuskupan Ruteng, pekan lalu, Direktur BPOLBF Shana Fatina mengakui ada rencana pembangunan rest area sepanjang trans Flores.
Namun, rencana itu belum final dan belum akan dieksekusi lantaran harus dibicarakan dengan seluruh stakeholder terkait.
Sebelumnya, pada 2019 lalu, Shana telah melemparkan wacana penerapan wisata halal di Labuan Bajo. Wacana itu urung dilanjutkan lantaran ditolak masyarakat. Atas kejadian itu, Shana sempat dinonaktifkan dari jabatan selama beberapa bulan.
Berita Terkait
-
Ulat Jati Halal atau Haram? Ketahui Dulu Sebelum Mengonsumsinya
-
Ahmad Muzani Kerap Beli Sapi Lalu Dilelang hingga Tembus Ratusan Juta, Ternyata Ini Tujuannya
-
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki: Kenapa Abu Vulkanis Bisa Bahayakan Penerbangan?
-
Raih Sertifikasi, Emiten CNMA Jamin Makanan-Minuman di XXI Halal
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis