Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 10 Agustus 2021 | 05:41 WIB
Beredar foto Habib Rizieq Shihab berpose bersama rekan-rekannya dalam sel tahanan. [Twitter]

Menurut pengacara Rizieq lainnya, yakni Sugito Atmo Prawiro, pembatalan itu adalah keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Iya diperpanjang betul 30 hari. Dengan alasan terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS Ummi,” ujar Sugito pada Senin, 9 Agustus 2021.

Load More