Di tempat yang sama, peneliti DFW Indonesia, Hamzah mengungkapkan bahwa salah satu tantangan pengelolaan perikanan skala kecil di Wabula saat ini adalah banyaknya alat tangkap sero yang tidak tertata dan terdata.
Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, penempatan sero tidak lebih dari 100 meter ke arah laut.
"Belum lagi sero yang sudah rusak dan tidak aktif oleh nelayan tidak diangkat dari laut sehingga mengganggu alur migrasi ikan termasuk penyu, alur transportasi dan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap lain," bebernya.
Berdasarkan data yang ia miliki, terdapat 15 sero yang masih aktif milik masyarakat setempat. Jumlah ini dipastikan bertambah jika dihitung dengan jumlah sero milik nelayan tetangga Wabula.
Baca Juga: Viral Nelayan Terombang-ambing di Laut Selama 3 Hari, Sempat Ngaku Pasrah
"Saat ini perangkat masyarakat hukum adat dan Pemerintah Desa Wabula sedang menyusun rencana sosialisasi, mendata dan juga meminta masyarakat pemilik sero untuk melaporkan dan menempatkan sero sesuai dengan ketentuan terbaru," ungkapnya.
“Saran kami agar upaya ini dilakukan secara sinergis dengan pemerintah sebab aspirasi Masyarakat Hukum Adat Wabula sejalan dengan ketentuan Permen Kelautan dan Perikanan No.18/2021,” tutup Hamzah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
Terkini
-
Sosok Jusuf Manggabarani: Jenderal Berani Melawan Preman, Tolak Pangkat, dan Selamatkan TVRI
-
Tarif Impor AS Bikin Industri Terpuruk, Pengusaha: Kami Jadi Korban Eksperimen
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan