Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 09 Agustus 2021 | 13:44 WIB
Ilustrasi : Relawan kelompok konservasi penyu Nagaraja memindahkan tukik penyu lekang (Lepidochelys olivacea) dari penangkaran untuk dilepasliarkan di Pantai Sodong, Desa Karangbenda, Adipala, Cilacap, Jateng, Jumat (23/7/2021). [ANTARA FOTO/Idhad Zakaria]

Di tempat yang sama, peneliti DFW Indonesia, Hamzah mengungkapkan bahwa salah satu tantangan pengelolaan perikanan skala kecil di Wabula saat ini adalah banyaknya alat tangkap sero yang tidak tertata dan terdata.

Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, penempatan sero tidak lebih dari 100 meter ke arah laut.

"Belum lagi sero yang sudah rusak dan tidak aktif oleh nelayan tidak diangkat dari laut sehingga mengganggu alur migrasi ikan termasuk penyu, alur transportasi dan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap lain," bebernya.

Berdasarkan data yang ia miliki, terdapat 15 sero yang masih aktif milik masyarakat setempat. Jumlah ini dipastikan bertambah jika dihitung dengan jumlah sero milik nelayan tetangga Wabula.

Baca Juga: Viral Nelayan Terombang-ambing di Laut Selama 3 Hari, Sempat Ngaku Pasrah

"Saat ini perangkat masyarakat hukum adat dan Pemerintah Desa Wabula sedang menyusun rencana sosialisasi, mendata dan juga meminta masyarakat pemilik sero untuk melaporkan dan menempatkan sero sesuai dengan ketentuan terbaru," ungkapnya.

“Saran kami agar upaya ini dilakukan secara sinergis dengan pemerintah sebab aspirasi Masyarakat Hukum Adat Wabula sejalan dengan ketentuan Permen Kelautan dan Perikanan No.18/2021,” tutup Hamzah.

Load More