SuaraSulsel.id - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Pol dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan, keberadaan dan aktivitas orang asing, dan lembaga asing di Indonesia perlu diawasi.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang asing tersebut saat berada di wilayah Indonesia dapat memberi manfaat,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 3 Agustus 2021.
Meskipun aktivitas orang asing di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi dan ketentuan, katanya, masih terdapat berbagai permasalahan seperti pelanggaran, penyalahgunaan izin, konflik, hingga pemberitaan media asing yang dapat menimbulkan tendensi negatif secara politik.
“Pada masa pandemi COVID-19, kita monitor bersama bahwa isu tenaga kerja asing ilegal maupun legal cukup menimbulkan pro dan kontra, bahkan hoaks di masyarakat,” ujar Bahtiar pada seminar dalam jaringan (daring) dengan tema “Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing pada Masa Pandemi COVID-19” yang digelar Ditjen Pol dan PUM.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, lanjut Bahtiar, perlu dilakukan antisipasi melalui langkah pencegahan dini, deteksi dini, dan lapor dini.
Selain itu, diperlukan koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan dan pemantauan orang asing dan lembaga asing di daerah.
“Artinya, pengawasan harus dapat dilakukan tidak hanya oleh satu institusi, tetapi secara bersama-sama, sinergis, dan kolaboratif. Bahkan, harus ada pelibatan masyarakat,” tutur Bahtiar.
Bahtiar menekankan keterlibatan pemerintah daerah sangat diperlukan karena kepala daerah wajib menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya.
Itu termasuk dalam hal mengawasi dampak yang ditimbulkan dari keberadaan dan aktivitas orang asing dan lembaga asing.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Selasa 3 Agustus 2021
Dia menyebutkan beberapa pedoman hukum yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan orang asing dan tenaga kerja asing (TKA), di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Kemasyarakatan di Daerah serta Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah.
Seminar daring tersebut dihadiri tiga narasumber, yakni Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Haryanto, dan Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri Budi Antoro. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
KALLA Respons Rencana Aksi di Makassar: Dukungan Jangan Lewat Unjuk Rasa
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya