SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengizinkan warung makan buka sampai pukul 22.00 Wita. Aturan itu diberlakukan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di Makassar.
Danny Pomanto sapaannya mengaku tak ingin membebani masyarakat karena PPKM. Kendati demikian, protokol kesehatan secara ketat wajib diterapkan.
"Karena kalau kita setop jam 9, tidak efektif juga. Saya kira jam 10 (malam), hal yang paling bijak," ujar Danny Pomanto, Senin, 26 Juli 2021.
Aturan ini berlaku untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan kafe kecil. Belum untuk tempat hiburan malam (THM).
Nantinya, tim satgas raika akan turun melakukan sidak di sepanjang jalan. Jika masih ada tempat makan yang buka di atas jam 10 malam, maka akan ditutup.
Menurut Danny, kebijakan ini sudah paling tepat. Pelaku UMKM untuk makan minum juga kini bisa hidup. Pemkot Makassar akan segera mendiskusikan hal ini dengan Forkopimda.
"Jadi nanti Satgas raika per kelurahan yang cek. Termasuk untuk restoran siap saji yang sering ramai," tambahnya.
Penerapan PPKM level 4 tak beda jauh dengan PPKM Mikro. Namun, ada beberapa perubahan aturan di dalamnya.
Kebijakan PPKM level 4 lebih banyak diserahkan ke pemerintah daerah. Itulah alasan kenapa Pemkot Makassar sedikit melonggarkan aturan untuk rumah makan.
Baca Juga: 3 Kategori Paling Diburu di Tokopedia selama PPKM Darurat
"Ini masalah makan minumnya orang banyak. Dulu kegiatan ekonomi itu jam 5 tutup tidak ada pelonggaran. Sekarang aturannya diserahkan ke pemerintah daerah. Nah, kalau ada pelonggaran maka kami akan melakukan pelonggaran maksimal dengan taat protokol kesehatan," tegasnya.
Asal diketahui, Kota Makassar mulai menerapkan PPKM level 4 hari ini seiring dengan kenaikan kasus Covid-19 setiap harinya. Penerapan PPKM level 4 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23/2021.
Selain Makassar, daerah di Sulsel juga memberlakukan PPKM Level IV sampai tanggal 8 Agustus. Akses keluar masuk Tana Toraja bahkan diperketat dan wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil swab tes PCR.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Bupati Lutra: Kami Bersyukur Bantuan Bapak Gubernur Sulsel
-
Jalan Seko Dipercepat, Gubernur Sulsel Groundbreaking Ruas Sabbang-Tallang-Sae Rongkong
-
Kisah Penjual Ikan Keliling Naik Haji Setelah Menabung Puluhan Tahun
-
Jangan Tunggu Parah! Pentingnya Deteksi Dini Jantung yang Sering Disepelekan Pasien
-
Perempuan Berdaya, BRILink Mekaar Dorong Ekonomi Kerakyatan dari Desa