SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengizinkan warung makan buka sampai pukul 22.00 Wita. Aturan itu diberlakukan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di Makassar.
Danny Pomanto sapaannya mengaku tak ingin membebani masyarakat karena PPKM. Kendati demikian, protokol kesehatan secara ketat wajib diterapkan.
"Karena kalau kita setop jam 9, tidak efektif juga. Saya kira jam 10 (malam), hal yang paling bijak," ujar Danny Pomanto, Senin, 26 Juli 2021.
Aturan ini berlaku untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan kafe kecil. Belum untuk tempat hiburan malam (THM).
Baca Juga: 3 Kategori Paling Diburu di Tokopedia selama PPKM Darurat
Nantinya, tim satgas raika akan turun melakukan sidak di sepanjang jalan. Jika masih ada tempat makan yang buka di atas jam 10 malam, maka akan ditutup.
Menurut Danny, kebijakan ini sudah paling tepat. Pelaku UMKM untuk makan minum juga kini bisa hidup. Pemkot Makassar akan segera mendiskusikan hal ini dengan Forkopimda.
"Jadi nanti Satgas raika per kelurahan yang cek. Termasuk untuk restoran siap saji yang sering ramai," tambahnya.
Penerapan PPKM level 4 tak beda jauh dengan PPKM Mikro. Namun, ada beberapa perubahan aturan di dalamnya.
Kebijakan PPKM level 4 lebih banyak diserahkan ke pemerintah daerah. Itulah alasan kenapa Pemkot Makassar sedikit melonggarkan aturan untuk rumah makan.
Baca Juga: Berikut Ketentuan Operasional Mal dan Pusat Kulak di Sleman Selama PPKM Level 4
"Ini masalah makan minumnya orang banyak. Dulu kegiatan ekonomi itu jam 5 tutup tidak ada pelonggaran. Sekarang aturannya diserahkan ke pemerintah daerah. Nah, kalau ada pelonggaran maka kami akan melakukan pelonggaran maksimal dengan taat protokol kesehatan," tegasnya.
Asal diketahui, Kota Makassar mulai menerapkan PPKM level 4 hari ini seiring dengan kenaikan kasus Covid-19 setiap harinya. Penerapan PPKM level 4 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23/2021.
Selain Makassar, daerah di Sulsel juga memberlakukan PPKM Level IV sampai tanggal 8 Agustus. Akses keluar masuk Tana Toraja bahkan diperketat dan wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil swab tes PCR.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Dari Bogor ke Pasar Global, Begini Perjalanan Sila Artisan Tea Angkat Citra Teh Indonesia
-
Mesin ATM Dibobol Satpam, Ini Penjelasan Bank Sulselbar
-
Gaya Hidup Istri Bupati Enrekang di Spanyol: Antara Hak Pribadi dan Empati Publik, Netizen Terbelah
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar