SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengizinkan warung makan buka sampai pukul 22.00 Wita. Aturan itu diberlakukan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di Makassar.
Danny Pomanto sapaannya mengaku tak ingin membebani masyarakat karena PPKM. Kendati demikian, protokol kesehatan secara ketat wajib diterapkan.
"Karena kalau kita setop jam 9, tidak efektif juga. Saya kira jam 10 (malam), hal yang paling bijak," ujar Danny Pomanto, Senin, 26 Juli 2021.
Aturan ini berlaku untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan kafe kecil. Belum untuk tempat hiburan malam (THM).
Nantinya, tim satgas raika akan turun melakukan sidak di sepanjang jalan. Jika masih ada tempat makan yang buka di atas jam 10 malam, maka akan ditutup.
Menurut Danny, kebijakan ini sudah paling tepat. Pelaku UMKM untuk makan minum juga kini bisa hidup. Pemkot Makassar akan segera mendiskusikan hal ini dengan Forkopimda.
"Jadi nanti Satgas raika per kelurahan yang cek. Termasuk untuk restoran siap saji yang sering ramai," tambahnya.
Penerapan PPKM level 4 tak beda jauh dengan PPKM Mikro. Namun, ada beberapa perubahan aturan di dalamnya.
Kebijakan PPKM level 4 lebih banyak diserahkan ke pemerintah daerah. Itulah alasan kenapa Pemkot Makassar sedikit melonggarkan aturan untuk rumah makan.
Baca Juga: 3 Kategori Paling Diburu di Tokopedia selama PPKM Darurat
"Ini masalah makan minumnya orang banyak. Dulu kegiatan ekonomi itu jam 5 tutup tidak ada pelonggaran. Sekarang aturannya diserahkan ke pemerintah daerah. Nah, kalau ada pelonggaran maka kami akan melakukan pelonggaran maksimal dengan taat protokol kesehatan," tegasnya.
Asal diketahui, Kota Makassar mulai menerapkan PPKM level 4 hari ini seiring dengan kenaikan kasus Covid-19 setiap harinya. Penerapan PPKM level 4 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23/2021.
Selain Makassar, daerah di Sulsel juga memberlakukan PPKM Level IV sampai tanggal 8 Agustus. Akses keluar masuk Tana Toraja bahkan diperketat dan wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil swab tes PCR.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
KPID Sulteng Dituding Intimidasi Pers! IJTI Pasang Badan Bela TVRI
-
Gunung Lokon Siaga! Potensi Gas Beracun dan Erupsi Freatik Mengintai
-
Gubernur Sulsel Apresiasi Langkah Cepat Bantu Rangga, Bocah Pejuang Pendidikan
-
Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan Anak Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Tragis! Wanita di Konawe Utara Tewas Diterkam Buaya Saat Membersihkan Diri di Sungai