SuaraSulsel.id - Polres Gowa menahan Mardani Hamdan, Anggota Satpol PP Gowa yang melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri. Saat melaksanakan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengatakan, Mardani Hamdan ditahan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polres Gowa. Penahanan mulai dilakukan pada Minggu 18 Juli 2021.
"Betul ditahan. Tadi ditahan, berdasarkan gelar perkara. Kan sudah cukup semua alat buktinya," kata Tambunan saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Minggu 18 Juli 2021.
Atas perbuatanya, kata Tambunan, polisi menjerat Mardani Hamdan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga: Wawalkot Medan Datangi Pemilik Warkop yang Siram Air ke Satpol PP
"Ancamannya dua tahun delapan bulan, pasal 351 ayat 1. Proses selanjutnya tinggal menunggu berkas. Dilengkapi semua dulu baru diserahkan kejaksaan. Kita upayakan cepat ya," katanya.
Muh Shyafril Hamzah selaku kuasa hukum Mardani Ahmad mengungkapkan, sebelum diperiksa, kliennya dijemput penyidik Satreskrim Polres Gowa di Kantor Satpol PP Gowa.
Penjemputan terjadi setelah Mardani dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa usai menjalani pemeriksaan secara maraton di Inspektorat, Sabtu 17 Juli 2021 kemarin.
Sementara kuasa hukum korban, Ashari Setiawan menjelaskan, dalam kasus pemukulan yang dialami kliennya, seharusnya pihak penyidik menetapkan beberapa pasal terhadap Mardani Hamdan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Antara lain adalah pasal 351 ayat 2 dan kedua pasal perlindungan terhadap perempuan. Menurut dia, alasan tersangka harus dijerat pasal 351 ayat 2 karena kasus yang dialami oleh kliennya tersebut termasuk dalam kasus penganiyaan berat sehingga harus diopname di rumah sakit.
Baca Juga: Nasib Sekretaris Satpol PP Gowa Usai Aniaya Emak-emak Penjual Warkop Saat PPKM
"Harusnya pihak penyidik atau kepolisian menetapkan beberapa pasal pertama pasal 351 ayat 2 karena ini termasuk penganiayaan berat sampai diopname. Sampai pekerjaannya orang terganggu, terus kedua pasal perlindungan terhadap perempuan. Jadi harus berlapis," kata dia.
Berita Terkait
-
Tips Ringan Lakukan Pengecekan Mobil di Rumah Usai Perjalanan Jauh Tanpa Harus ke Bengkel Resmi
-
Dongkol Anak Buah Bubarkan Demonstran Tolak UU TNI di DPR, Pramono Habis-habisan Marahi Satpol PP
-
Satpol PP Beberkan Alasan Bubarkan Aksi Tolak UU TNI di Depan Gedung DPR
-
Ngeri! 3 Dokter Tersesat di Hutan Gegara Google Maps, Ini Kronologinya
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
Terkini
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!
-
Awas! Merek Produk UMKM Bisa Dicuri, Begini Cara Amankan dengan Biaya Murah