Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 13 Juli 2021 | 16:17 WIB
Direktur CV Yogi Pratama Burhan dan Admin CV Yogi Pratama Renal mengaku dimintai fee enam persen oleh oknum pegawai di Kantor Gubernur Sulsel untuk pekerjaan proyek sekolah [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Andi Bakti Haruni mengatakan, pihaknya sedang menelusuri soal oknum yang meminta fee enam persen ini. Oknum itu diduga seorang non ASN di salah satu OPD.

"Kita telusuri ada oknum non ASN di BLHD yang memanfaatkan nama Pokja. Kita sudah minta oknum itu dipecat," kata Bakti.

Ia mengatakan Pokja saat ini sudah diacak. Mereka tak lagi bisa bermain. Setiap kontraktor saat melakukan klarifikasi juga ditanya, apakah mereka pernah dimintai uang.

"Setiap klarifikasi kita minta jangan sampai ada orang yang minta uang untuk dimenangkan. Kita laksanakan dengan fair," ujarnya.

Baca Juga: Viral Kuli Bangunan Dipecat, Sosoknya Dicari Pengusaha, Bikin Sayembara Rp 1 Juta

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More