SuaraSulsel.id - Seorang pemuda berinisial MA (22) asal Kabupaten Konawe diciduk polisi karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
MA diduga memiliki 268 gram sabu. Ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (10/7), pukul 17.15 WITA, di Jalan Pattimura Dusun 3, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka di TKP," kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Minggu (11/7/2021).
Hasil pengeledahan badan tersangka, polisi menemukan lima ball sachet sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus kantong plastik dan dililit isolasi kabel.
Barang itu kemudian dimasukkan ke dalam sebuah tas bekas sandal merek Eiger warna hitam yang diselipkan tersangka di dalam jaket parasut warna biru pada bagian perut depan.
Saat diinterogasi oleh polisi, tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seseorang di Kota Kendari dengan cara diarahkan melalui telepon.
"Total BB yang kami sita lima saset sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 268 gram," ujarnya pula.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti tiga unit telepon genggam, timbangan digital, alat pres, buku catatan hasil penjualan dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Baca Juga: Fakta Baru Nia Ramadhani Pakai Sabu, Cicip Saat Banyak Syuting dan Mapan
"Tersangka merupakan pengedar. Pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk dijual kepada pembeli narkotika," ujar Eka.
Saat ini tersangka dan barang bukti disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Diperiksa Kasus Dugaan Kekerasan Anak, Oknum TNI AD di Kendari Kabur Saat Diinterogasi
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Unhas Siap Jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur
-
Makassar Bakal Kehabisan Tempat Pemakaman di 2028, Apa Langkah Pemkot?
-
Teror Kejahatan di Kota Makassar Kian Marak, Apa Pemicunya?
-
Unhas Kampus Pertama Kelola MBG, Rektor: Ini Laboratorium Nyata Bagi Kami