SuaraSulsel.id - Seorang pemuda berinisial MA (22) asal Kabupaten Konawe diciduk polisi karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
MA diduga memiliki 268 gram sabu. Ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (10/7), pukul 17.15 WITA, di Jalan Pattimura Dusun 3, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka di TKP," kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Minggu (11/7/2021).
Hasil pengeledahan badan tersangka, polisi menemukan lima ball sachet sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus kantong plastik dan dililit isolasi kabel.
Barang itu kemudian dimasukkan ke dalam sebuah tas bekas sandal merek Eiger warna hitam yang diselipkan tersangka di dalam jaket parasut warna biru pada bagian perut depan.
Saat diinterogasi oleh polisi, tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seseorang di Kota Kendari dengan cara diarahkan melalui telepon.
"Total BB yang kami sita lima saset sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 268 gram," ujarnya pula.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti tiga unit telepon genggam, timbangan digital, alat pres, buku catatan hasil penjualan dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Baca Juga: Fakta Baru Nia Ramadhani Pakai Sabu, Cicip Saat Banyak Syuting dan Mapan
"Tersangka merupakan pengedar. Pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk dijual kepada pembeli narkotika," ujar Eka.
Saat ini tersangka dan barang bukti disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Era Digital, Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI: Nasabah Dapat Manfaatkan Virtual Assistant BRI Sabrina Sepanjang Libur Lebaran
-
Ini Rute Favorit Pemudik dari Bandara Makassar Jelang Lebaran 2026
-
Pemprov Sulsel Gelar Salat Idulfitri di Masjid Kubah 99
-
Wajib Tahu! Panduan Lengkap Salat Idulfitri