SuaraSulsel.id - Seorang pemuda berinisial MA (22) asal Kabupaten Konawe diciduk polisi karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
MA diduga memiliki 268 gram sabu. Ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (10/7), pukul 17.15 WITA, di Jalan Pattimura Dusun 3, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka di TKP," kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Minggu (11/7/2021).
Hasil pengeledahan badan tersangka, polisi menemukan lima ball sachet sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus kantong plastik dan dililit isolasi kabel.
Barang itu kemudian dimasukkan ke dalam sebuah tas bekas sandal merek Eiger warna hitam yang diselipkan tersangka di dalam jaket parasut warna biru pada bagian perut depan.
Saat diinterogasi oleh polisi, tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seseorang di Kota Kendari dengan cara diarahkan melalui telepon.
"Total BB yang kami sita lima saset sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 268 gram," ujarnya pula.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti tiga unit telepon genggam, timbangan digital, alat pres, buku catatan hasil penjualan dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Baca Juga: Fakta Baru Nia Ramadhani Pakai Sabu, Cicip Saat Banyak Syuting dan Mapan
"Tersangka merupakan pengedar. Pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk dijual kepada pembeli narkotika," ujar Eka.
Saat ini tersangka dan barang bukti disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Jurnalis Sulsel Belajar AI untuk Verifikasi dan Investigasi
-
Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak