SuaraSulsel.id - Sebanyak empat tenaga kerja asing atau TKA asal China yang bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Bantaeng Desa Papanloe, Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng pulang ke negara asalnya.
Kepulangan empat TKA asal China itu karena masa kerja mereka di Kawasan Industri bantaeng telah berakhir.
Kepala Divisi Keimigrasian, Kanawil Kemenkumham Sulawesi Selatan Dodi Karnida mengatakan, empat orang TKA asal China itu sudah meninggalkan Provinsi Sulawesi Selatan dan terbang ke Jakarta untuk selanjutnya mengambil penerbangan langsung ke negaranya usai masa kerjanya di Indonesia berakhir.
"Karena tidak ada penerbangan langsung ke China dari bandara Sultan Hasanuddin Makassar sehingga ke Jakarta dulu untuk melanjutkan penerbangan ke negara asalnya," ujarnya.
Baca Juga: Sensasi Jungle Camp, Tempat Wisata yang Enak Dikunjungi di Masa Pandemi Covid-19
Dia menyatakan, selain masa kontrak kerjanya yang ke semuanya adalah laki-laki itu, izin tinggal yang diberikan dari Kantor Imigrasi juga akan segera berakhir.
"Izin tinggalnya juga akan berakhir setelah kontrak kerjanya berakhir. Izin tinggal itu menyesuaikan dengan kontrak kerjanya," katanya.
Terkait dengan kedatangan 20 TKA asal China di Bandara Sultan Hasanuddin Sabtu, (3/7/2021) atau bertepatan dengan hari pertama penerapan PPKM di Jawa dan Bali, Dodi menyatakan bahwa hal tersebut tidak ada masalah sama sekali dan sepatutnya tidak usah dibahas atau malah diviralkan.
Menurut dia, di Bandara Sultan Hasanuddin sejak 20 Februari 2020, tidak ada penerbangan reguler pengangkutan penumpang.
"Yang ada hanya penerbangan domestik sehingga kedatangan mereka di Makassar sebagai penumpang domestik," terangnya.
Baca Juga: Makin Melonjak! Pasien Positif Covid-19 di Sulsel Bertambah 511 Orang
Menurutnya, mereka tiba dari Cina di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Juni 2021 jauh sebelum PPKM diterapkan. Saat mereka baru tiba itu, diwajibkan mengikuti pengkarantinaan dalam pengawasan Satgas COVID Nasional di Jakarta.
"Kedatangan sebagai penumpang domestik di Makassar tentu sama kedudukannya dengan penumpang lain para WNI, sama-sama telah memiliki surat negatif COVID-19. Sebelum mereka berkegiatan diproyek pun, oleh perusahaannya diwajibkan pengkarantinaan lagi dalam pengawasan dinas kesehatan setempat," ucapnya. [Antara]
Berita Terkait
-
BRI Liga: Borneo FC Harus Puas Berbagi Poin, PSM Makassar Nyaris Gigit Jari
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Demi Lolos Macet, Pengendara di Makassar Bikin Wali Kota Naik Pitam!
-
Viral! Banyak Pengendara Lawan Arah, Wali Kota Makassar Marah-marah
-
Mira Hayati Tidak Dipenjara di Sel, Nikmati 'Kebebasan' Meski Rugikan Ribuan Orang
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar