SuaraSulsel.id - Kasus pembunuhan berencana yang dibungkus dengan aksi perampokan juragan emas di Papua berhasil dibongkar polisi.
Tersangka adalah istri korban berinisla VLH dan selingkuhannya MM. Rencana pembubuhan telah digagas sebanyak dua kali. Kemudian rencana ketiga baru dilakukan.
"Pasal yang disangkakan ke MM yaitu pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun,"tegas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Urbinas, Senin 5 Juli 2021.
Kepala Kantor Imigrasi Rivand Rivai mengakui tersangka Mahdi Mahdi Mehrban warga negara asing berkebangsaan Afganistan yang menjadi tersangka kasus pembunuhan pemilik toko emas di Arso Nasaruddin (45) merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
Baca Juga: Strategi dan Upaya KPK dalam Memerangi Korupsi di Indonesia
"KITAS yang dipegang tersangka yang ditahan di Polresta Jayapura Kota dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Utara dan masa berlakunya hingga tanggal 21 Agustus mendatang,"ungkap Rivand Rivai di Jayapura, Senin.
Sedangkan dokumen keimigrasian lainnya seperti paspor, menurut Rivand, hingga kini masih dalam pengecekan.
Diakui, awalnya penyidik dari Polresta Jayapura Kota yang menangani kasus tersebut memberitahukan penangkapan terhadap WNA berkebangsaan Afganistan dan setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan terdaftar memiliki KITAS yang dikeluarkan kantor Imigrasi Jakarta Utara.
"Petugas Imigrasi Jayapura masih melakukan pengecekan terkait dokumen keimigrasian lainnya terkait tersangka Mahdi,"kata Rivand Rivai.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas secara terpisah mengaku, pihaknya sudah menetapkan MM berkebangsaan Afganistan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasaruddin (45 th) pemilik toko emas Bintang Cenderawasih di Arso.
Korban Nasaruddin dibunuh setelah terlebih dahulu tersangka menghentikan kendaraan yang dikemudikan korban di jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Senin malam (28/6).
"Untuk mengecoh pelaku juga merampas tas milik istri korban Virgita Legina Hellu (25) yang diamankan di Enrekang, Sulawesi Selatan dan saat ini tiba di Polresta Jayapura Kota,"kata Urbinas seraya menambahkan, istri korban sudah mengaku pembunuhan terhadap suaminya sudah direncanakan keduanya yakni saksi dan pelaku.
Baca Juga: 2 Tersangka Pembunuh Kalinus Zai Terancam Hukuman Mati, Ini Kata Keluarga Korban
Aksi berkedok perampokan dan pembunuhan sudah direncanakan tersangka MM dengan istri korban sejak bulan Januari 2021namun baru kali ini terealisasi, kata Urbinas.
Berita Terkait
-
Amnesty Sebut Penolakan Prabowo Jadi Modal Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
-
Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi XIII DPR Dukung
-
Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan
-
Yusril Tegaskan Pidana Mati Tidak Dihapus dalam KUHP Nasional, Digunakan Hanya untuk Upaya Akhir
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional