SuaraSulsel.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menyebut hukum pidana bagi pengibar bendera Merah Putih kusam ditolak. Pakar hukum minta pasal tersebut dicabut.
"Saya kira lebih baik pasal tersebut dicabut saja, karena berbahaya bagi rakyat kecil dan tidak ada urgensinya. Masyarakat yang tidak mampu membeli bendera lalu mengibarkan benderanya yang sudah kusam karena nasionalisme apa mau dipidana," kata Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 30 Juni 2021.
Suparji menegaskan bahwa Pasal 235 RKUHP yang berisi larangan pengibaran bendera kusam sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam KUHP.
"Larangan tersebut kontraproduktif," ujarnya.
Dalam Pasal 235 RKUHP menyebutkan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; (a) memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; (b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (c) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau (d) memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Suparji menegaskan bahwa pengibar bendera merah putih kusam bukan berarti tak punya jiwa nasionalisme. Bisa jadi mereka sangat nasionalis di tengah keterbatasan yang ada.
"Karena dengan keterbatasan yang ada, mereka masih tetap mengobarkan kecintaan mereka terhadap NKRI. Jadi soal bagaimana kondisi bendera tersebut dikibarkan, tak perlu jadi soal," tegas Suparji.
Suparji menekankan, larangan cukup pada lingkup pembakaran, perobekan atau tindakan yang memang niatnya untuk merendahkan bendera Merah Putih. Kalau mengibarkan bendera kusam menurut dia bukan penodaan.
"Jadi pasal 234 RKUHP sudah cukup dan pasal 235 lebih baik ditinjau kembali karena bisa terjadi multitafsir. Misalnya soal kusam, kategori kusam ini subjektif sekali karena tidak ada ukuran pasti soal 'kusam'," kata Suparji.
Baca Juga: Viral Video Perempuan Injak-injak Al Quran: Terbuat dari Kotoran Anjing
Suparji berpesan kepada para pemangku kebijakan agar membuat aturan yang memang diperlukan dan mudah penegakannya. Jangan sampai aturan yang ada malah memperberat masyarakat kecil. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Internet di Sitaro dan Sangihe Bakal Mati Total, Ini Jadwal dan Penyebabnya
-
Sejarah! Saddil Ramdani Jadi Pemain Pertama dari Pulau Muna Juara Liga Indonesia
-
Intelijen Endus Gerakan Politik di Sulsel, Kapolda Perintahkan Siaga Penuh
-
Pria di Makassar Ini Ternyata Pembunuh Bocah 12 Tahun
-
Polemik Seleksi Paskibraka: Gubernur Sulsel Pertemukan Peserta Dengan Panitia