SuaraSulsel.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menyebut hukum pidana bagi pengibar bendera Merah Putih kusam ditolak. Pakar hukum minta pasal tersebut dicabut.
"Saya kira lebih baik pasal tersebut dicabut saja, karena berbahaya bagi rakyat kecil dan tidak ada urgensinya. Masyarakat yang tidak mampu membeli bendera lalu mengibarkan benderanya yang sudah kusam karena nasionalisme apa mau dipidana," kata Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 30 Juni 2021.
Suparji menegaskan bahwa Pasal 235 RKUHP yang berisi larangan pengibaran bendera kusam sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam KUHP.
"Larangan tersebut kontraproduktif," ujarnya.
Dalam Pasal 235 RKUHP menyebutkan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; (a) memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; (b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (c) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau (d) memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Suparji menegaskan bahwa pengibar bendera merah putih kusam bukan berarti tak punya jiwa nasionalisme. Bisa jadi mereka sangat nasionalis di tengah keterbatasan yang ada.
"Karena dengan keterbatasan yang ada, mereka masih tetap mengobarkan kecintaan mereka terhadap NKRI. Jadi soal bagaimana kondisi bendera tersebut dikibarkan, tak perlu jadi soal," tegas Suparji.
Suparji menekankan, larangan cukup pada lingkup pembakaran, perobekan atau tindakan yang memang niatnya untuk merendahkan bendera Merah Putih. Kalau mengibarkan bendera kusam menurut dia bukan penodaan.
"Jadi pasal 234 RKUHP sudah cukup dan pasal 235 lebih baik ditinjau kembali karena bisa terjadi multitafsir. Misalnya soal kusam, kategori kusam ini subjektif sekali karena tidak ada ukuran pasti soal 'kusam'," kata Suparji.
Baca Juga: Viral Video Perempuan Injak-injak Al Quran: Terbuat dari Kotoran Anjing
Suparji berpesan kepada para pemangku kebijakan agar membuat aturan yang memang diperlukan dan mudah penegakannya. Jangan sampai aturan yang ada malah memperberat masyarakat kecil. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
-
Kecelakaan KM Putri Sakinah Tambah Daftar Panjang Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo
-
Sejarah! Wali Kota New York Dilantik Pakai Al-Quran di Stasiun Kereta Bawah Tanah
-
318 Ribu Penumpang Nikmati Kereta Api Maros-Barru Sepanjang 2025
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025