Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 28 Juni 2021 | 10:04 WIB
Ilustrasi : Para peserta unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Papua di Jayapura. (Antara).

SuaraSulsel.id - Penunjukkan Sekretaris Daerah Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian Gubernur Papua ditolak sejumlah pihak. Polisi menerima kabar hari ini akan ada unjuk rasa. Menolak keputusan Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Mathius Fakhiri memastikan akan menindak tegas masyarakat yang nekat berunjuk rasa menolak penunjukan Pelaksana harian atau Plh Gubernur Papua pada Senin 28 Juni 2021.

“Saya pastikan apabila besok (hari ini) masyarakat yang tetap berunjuk rasa pasti akan ditangkap. Masyarakat yang selama ini menggunakan nama Pak Gubernur untuk melakukan hal yang tidak benar, setop,” tegas Fakhiri kepada KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Minggu 27 Juni 2021.

Fakhiri mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Muhammad Tito Karnavian terkait persoalan ini.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia?

“Saya telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Papua, juga Mendagri, meminta kepada kita semua, terutama kepada Ham Pagawak dengan masyarakat Mamberamo Tengah, lalu masyarakat Tolikara untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan dan merusak nama baik Bapak Lukas,” kata Fakhiri.

Dalam komunikasi itu, sambung Fakhiri, Gubernur Lukas Enembe meminta masyarakat agar fokus pada Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan diselenggarakan Oktober. Apalagi pandemi Covid-19 di Papua belum berakhir.

Pengumpulan Massa Berpotensi Tularkan Covid-19

Mantan Komandan Satuan Brimob Polda Papua pun mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan demonstrasi yang dapat mengganggu keamanan di Tanah Papua. Terlebih pengumpulan massa unruk berunjuk rasa berpotensi menularkan Covid-19.

“Jangan menggunakan intelektual untuk melakukan hal-hal yang tidak benar, apalagi saat ini varian Covid -19 sedang berkembang. Jika kita melakukan pengumpulan, maka itu dapat menularkan Covid-19 kepada masyarakat yang ikut demo sehingga, dari kepolisian tidak akan mengeluarkan izin,” kata Fakhiri.

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dirawat di Singapura, Begini Kondisinya

Sebelumnya beredar seruan Koalisi Rakyat Papua untuk mengikuti aksi demo damai di Kantor Gubernur Papua, Senin 28 Juni 2021. Adapun tiga poin tuntutannya yakni, pertama menolak dengan tegas SK Plh Gubernur Papua yang dikeluarkan Dirjen OTDA.

Kedua, Presiden segera mencopot jabatan Sekda Provinsi Papua dari Dance Julian Flassy. Ketiga menolak dengan tegas Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur Papua.

Load More