SuaraSulsel.id - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Makassar 2021 SD dan SMP di Kota Makassar dibuka mulai hari ini, Senin 21 Juni 2021.
Pendaftaran jalur zonasi akan dibuka selama empat hari, 21-25 Juni. Prosesnya terbuka dalam kurun waktu 24 jam.
Tahun ini, ada 22.094 calon pendaftar PPDB jenjang SMP. Mereka akan memperebutkan 12 ribu kuota atau daya tampung yang disiapkan di SMP negeri.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba menjelaskan setelah pendaftaran, pengumuman calon peserta didik baru akan dilakukan pada 26 Juni. Sementara, proses pendaftaran ulang dimulai pada 26-28 Juni.
Jika ada kuota zonasi yang masih kosong, maka calon peserta didik baru yang berada di urutan bawah kuota akan difasilitasi. Mereka diberi waktu untuk mendaftar ulang pada 29-30 Juni.
"Kami mengalokasikan kuota pendaftar paling besar untuk jalur zonasi, yakni sebesar 75 persen," ujar Nielma.
Nielma mengaku, Dinas Pendidikan sudah bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Makassar untuk masalah jaringan. Jangan sampai ngadat karena pendaftar yang membludak.
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan siaga untuk melakukan verifikasi alamat siswa. Apalagi, tahun lalu PPDB Makassar sempat kacau karena masalah alamat.
Nielma Palamba menjelaskan Disdik Makassar akan terus berupaya dalam mengantisipasi permasalahan yang bisa terjadi. Jangan sampai seperti pendaftaran yang banyak dikeluhkan.
Baca Juga: Deteksi Corona Varian Baru Terkendala, Pemkot Makassar Bakal Upayakan Ini
"Tahun lalu kan begitu. Ibaratnya lalu lintas banyak yang akses jadi wajar server down. Tapi malam ada yang bisa akses jadi wajar pagi sampai siang seperti itu. Kami berdoa agar masalah tahun lalu tidak terjadi lagi," ujarnya.
Calon siswa juga diminta agar tidak mengupload foto saat mendaftar. Karena proses upload foto memakan waktu cukup lama.
Bahkan ada yang kesulitan melakukannya sehingga dibatalkan. Upload foto baru diminta pada saat pendaftaran ulang.
"Jadi calon peserta didik tidak perlu mengupload foto. Menyusul itu. Yang harus disertakan cukup kartu keluarga (KK) dan surat keterangan lulus atau SKL," jelas Nielma.
Dia pun berharap, sebelum melakukan pendaftaran, harus dipastikan koneksi jaringan yang akan digunakan bagus dan tidak bermasalah.
Selain itu, untuk pengaduan yang menyangkut PPDB, Pemkot Makassar membuka dua posko pengaduan, yakni di Kantor Disdik Makassar, Jalan Anggrek dan di sekolah-sekolah bersangkutan. Semua proses PPDB juga akan dimonitoring melalui War Room Lt. 10 Pemkot Makassar.
Untuk pendaftaran online bisa dilakukan di https://ppdb.makassar.go.id/
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Curahan Hati Warga Jeneponto ke Wagub: Harapan Mandiri di Tengah Jerat Kemiskinan
-
Semen Padang vs PSM Makassar: VAR Beraksi
-
Sinyal Eksodus Menguat! Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi 'Bolos' Demi Dampingi PSI
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel