SuaraSulsel.id - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Makassar 2021 SD dan SMP di Kota Makassar dibuka mulai hari ini, Senin 21 Juni 2021.
Pendaftaran jalur zonasi akan dibuka selama empat hari, 21-25 Juni. Prosesnya terbuka dalam kurun waktu 24 jam.
Tahun ini, ada 22.094 calon pendaftar PPDB jenjang SMP. Mereka akan memperebutkan 12 ribu kuota atau daya tampung yang disiapkan di SMP negeri.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba menjelaskan setelah pendaftaran, pengumuman calon peserta didik baru akan dilakukan pada 26 Juni. Sementara, proses pendaftaran ulang dimulai pada 26-28 Juni.
Baca Juga: Deteksi Corona Varian Baru Terkendala, Pemkot Makassar Bakal Upayakan Ini
Jika ada kuota zonasi yang masih kosong, maka calon peserta didik baru yang berada di urutan bawah kuota akan difasilitasi. Mereka diberi waktu untuk mendaftar ulang pada 29-30 Juni.
"Kami mengalokasikan kuota pendaftar paling besar untuk jalur zonasi, yakni sebesar 75 persen," ujar Nielma.
Nielma mengaku, Dinas Pendidikan sudah bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Makassar untuk masalah jaringan. Jangan sampai ngadat karena pendaftar yang membludak.
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan siaga untuk melakukan verifikasi alamat siswa. Apalagi, tahun lalu PPDB Makassar sempat kacau karena masalah alamat.
Nielma Palamba menjelaskan Disdik Makassar akan terus berupaya dalam mengantisipasi permasalahan yang bisa terjadi. Jangan sampai seperti pendaftaran yang banyak dikeluhkan.
Baca Juga: Epidemiolog: Kasus COVID-19 di Indonesia Telah Naik Sejak Sebelum Puasa
"Tahun lalu kan begitu. Ibaratnya lalu lintas banyak yang akses jadi wajar server down. Tapi malam ada yang bisa akses jadi wajar pagi sampai siang seperti itu. Kami berdoa agar masalah tahun lalu tidak terjadi lagi," ujarnya.
Calon siswa juga diminta agar tidak mengupload foto saat mendaftar. Karena proses upload foto memakan waktu cukup lama.
Bahkan ada yang kesulitan melakukannya sehingga dibatalkan. Upload foto baru diminta pada saat pendaftaran ulang.
"Jadi calon peserta didik tidak perlu mengupload foto. Menyusul itu. Yang harus disertakan cukup kartu keluarga (KK) dan surat keterangan lulus atau SKL," jelas Nielma.
Dia pun berharap, sebelum melakukan pendaftaran, harus dipastikan koneksi jaringan yang akan digunakan bagus dan tidak bermasalah.
Selain itu, untuk pengaduan yang menyangkut PPDB, Pemkot Makassar membuka dua posko pengaduan, yakni di Kantor Disdik Makassar, Jalan Anggrek dan di sekolah-sekolah bersangkutan. Semua proses PPDB juga akan dimonitoring melalui War Room Lt. 10 Pemkot Makassar.
Untuk pendaftaran online bisa dilakukan di https://ppdb.makassar.go.id/
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Misteri Ibu Bunuh Bayi di Makassar, Psikolog Turun Tangan
-
BRIvolution: Strategi Adaptif BRI Hadapi Dinamika Keuangan Global
-
'Tukang Bubur Naik Haji' Berat Tinggalkan Tanah Suci
-
Dari Bogor ke Pasar Global, Begini Perjalanan Sila Artisan Tea Angkat Citra Teh Indonesia
-
Mesin ATM Dibobol Satpam, Ini Penjelasan Bank Sulselbar