Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 21 Juni 2021 | 12:08 WIB
Petugas melayani warga yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk jalur prestasi akademik dan non-akademik di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (11/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Calon siswa juga diminta agar tidak mengupload foto saat mendaftar. Karena proses upload foto memakan waktu cukup lama.

Bahkan ada yang kesulitan melakukannya sehingga dibatalkan. Upload foto baru diminta pada saat pendaftaran ulang.

"Jadi calon peserta didik tidak perlu mengupload foto. Menyusul itu. Yang harus disertakan cukup kartu keluarga (KK) dan surat keterangan lulus atau SKL," jelas Nielma.

Dia pun berharap, sebelum melakukan pendaftaran, harus dipastikan koneksi jaringan yang akan digunakan bagus dan tidak bermasalah.

Baca Juga: Deteksi Corona Varian Baru Terkendala, Pemkot Makassar Bakal Upayakan Ini

Selain itu, untuk pengaduan yang menyangkut PPDB, Pemkot Makassar membuka dua posko pengaduan, yakni di Kantor Disdik Makassar, Jalan Anggrek dan di sekolah-sekolah bersangkutan. Semua proses PPDB juga akan dimonitoring melalui War Room Lt. 10 Pemkot Makassar.

Untuk pendaftaran online bisa dilakukan di https://ppdb.makassar.go.id/

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More