SuaraSulsel.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Kostudian Sentra Efek Indonesia (KSEI) menandatangani perjanjian kerja sama Sistem Multi Investasi Terpadu atau S-Multivest pada Kamis, (10/6). S-Multivest merupakan infrastruktur, sistem dan mekanisme pencatatan pengelolaan Dana Tapera yang disediakan oleh KSEI.
Kerja sama ini, terkait dengan pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat. Tujuan dari kerja sama ini, adalah untuk menciptakan pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat yang lebih baik di masa depan.
“BRI akan berupaya untuk mengelola dana tabungan perumahan rakyat secara prudent, transparan dan akuntabel. Partisipasi BRI sebagai bank kustodian pengelola dana Tapera merupakan salah satu wujud dukungan dalam menyukseskan program Pemerintah,” tutur Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI, Agus Noorsanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (11/6/2021).
Kata Agus, BRI telah berpengalaman dalam mengelola data dalam jumlah besar serta mampu menjangkau nasabah hingga ke seluruh wilayah Indonesia. Berbekal pengalaman tersebut BRI berkomitmen untuk sebaik mungkin menjadi bank kustodian pengelola dana Tapera yang memiliki jumlah kepesertaan sangat besar.
Mengacu pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020, pengelolaan dana Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Adapun kegiatan pokok dalam pengelolaan dana Tapera meliputi pengerahan dana, pemupukan dana dan pemanfaatan dana untuk pembiayaan perumahan peserta Tapera. Kegiatan pengelolaan dana Tapera diawali dengan pendaftaran peserta, baik peserta pekerja maupun peserta mandiri.
Untuk menjadi peserta Tapera, peserta pekerja wajib didaftarkan oleh pemberi kerja sedangkan peserta mandiri mendaftarkan langsung ke BP Tapera.
Kepesertaan Tapera pada tahap awal ini adalah PNS yang dialihkan dari peserta eks Bapertarum-PNS. BRI dalam hal ini akan berperan untuk melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dana maupun data peserta. Bentuk kerja sama tersebut dilaksanakan melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera atau KPDT.
Peserta KPDT adalah kumpulan peserta Tapera yang memiliki saldo dana berasal dari simpanan bulanan yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Setiap peserta Tapera akan memiliki unit penyertaan yang merupakan bukti kepesertaan dan nilai simpanan beserta pengembangannya.
Baca Juga: BRI-BP Tapera Perkuat Kerjasama Pengelolaan Dana Perumahan Rakyat
Selain itu, peserta dapat menentukan prinsip pengelolaan dana secara individu maupun minatnya pada pembiayaan Tapera. Setiap peserta akan diberikan Nomor Identitas Kepesertaan yang terhubung dengan Nomor Identitas Tunggal (SID) Pemodal yang diadministrasikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai lembaga penyimpanan penyelesaian.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu