Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 09 Juni 2021 | 08:14 WIB
Ilustrasi uang. (Unsplash.com/Mufid Majnun)

"Untuk mengurus jemaah sampai wukuf di Arafah itu sudah sangat mepet. Waktunya sempit, belum ada kontraknya. Mulai dari kontrak transfortasi, katering, pemondokan. Pokoknya semua belum ada kan," kata dia.

"7.272 jemaah yang mau diberangkatkan belum juga semua sudah divaksin. Baru sebagian besar. Ada kabupaten yang sudah selesai semua, ada yang baru setengah dan ada juga yang belum. Tergantung ketersediaan vaksin yang ada di dinas kesehatan di masing-masing kabupaten," tambah Ali Yafid.

Saat ditanya berapa jumlah calon jemaah haji di Sulsel yang telah meninggal dunia, Ali Yafid mengaku belum bisa memastikan. Namun, calon jemaah haji yang telah meninggal dunia juga mendapatkan kebijakan tersendiri dari Kanwil Kemenag Sulsel.

Dimana, porsi calon jemaah haji yang meninggal dunia tersebut dapat dilimpahkan atau digunakan oleh ahli warisnya. Seperti anak, adik, saudara, hingga orang tuanya.

Baca Juga: Stop Berdebat, Ini Penjelasan Resmi Duta Besar Arab Saudi Soal Pembatalan Haji Indonesia

"Tidak mulai dari awal. Langsung porsinya itu (yang meninggal). Jadi syaratnya ketika dia sudah masuk daftar list lalu dia meninggal, itu boleh diganti tapi tahun depan baru boleh berangkat. Tapi kalau dia sudah melunasi terus dia meninggal tahun itu, ya boleh berangkat," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More