Tetapi, 7.272 orang calon jemaah Sulsel tersebut kembali batal berangkat melaksanakan ibadah haji tahun ini. Menurut Ali Yafid, pembatalan pemberangkatan haji 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021 dengan alasan mempertimbangkan situasi Covid-19 yang belum berakhir.
"Ini sudah dua tahun batal berangkat jemaah haji di Indonesia. Bukan cuma Sulsel. Malah bukan Indonesia tapi seluruh dunia, hanya Arab Saudi yang menyelenggarakan haji," terang Ali Yafid.
Ali Yafid mengungkapkan jika Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota untuk negara Indonesia dalam memberangkatkan jemaahnya melaksanakan ibadah haji tahun 2021 saat ini, hal tersebut juga sangat sulit untuk ditempuh.
Sebab, waktu untuk mempersiapkan semua keperluan calon jemaah haji di Sulsel hingga melaksanakan wukuf di Padang Arafah juga sangatlah sempit.
Baca Juga: Stop Berdebat, Ini Penjelasan Resmi Duta Besar Arab Saudi Soal Pembatalan Haji Indonesia
Ali Yafid berharap dengan dikeluarkannya KMA yang membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2021 itu, para jemaah dapat mengambil hikmah dengan cara menjaga kesehatan dan lebih mempermantap persiapannya untuk menghadapi musim haji tahun 2022 mendatang.
"Untuk mengurus jemaah sampai wukuf di Arafah itu sudah sangat mepet. Waktunya sempit, belum ada kontraknya. Mulai dari kontrak transfortasi, katering, pemondokan. Pokoknya semua belum ada kan," kata dia.
"7.272 jemaah yang mau diberangkatkan belum juga semua sudah divaksin. Baru sebagian besar. Ada kabupaten yang sudah selesai semua, ada yang baru setengah dan ada juga yang belum. Tergantung ketersediaan vaksin yang ada di dinas kesehatan di masing-masing kabupaten," tambah Ali Yafid.
Saat ditanya berapa jumlah calon jemaah haji di Sulsel yang telah meninggal dunia, Ali Yafid mengaku belum bisa memastikan. Namun, calon jemaah haji yang telah meninggal dunia juga mendapatkan kebijakan tersendiri dari Kanwil Kemenag Sulsel.
Dimana, porsi calon jemaah haji yang meninggal dunia tersebut dapat dilimpahkan atau digunakan oleh ahli warisnya. Seperti anak, adik, saudara, hingga orang tuanya.
Baca Juga: Dampak Pembatalan Ibadah Haji, Penjualan Oleh-oleh Haji Menurun
"Tidak mulai dari awal. Langsung porsinya itu (yang meninggal). Jadi syaratnya ketika dia sudah masuk daftar list lalu dia meninggal, itu boleh diganti tapi tahun depan baru boleh berangkat. Tapi kalau dia sudah melunasi terus dia meninggal tahun itu, ya boleh berangkat," katanya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Pakai Dana Haji untuk Lanjutkan Bangun IKN
-
Cek Fakta: Gibran Sebut Pemerintah Tak Berdosa karena Tak Sengaja Pakai Dana Haji
-
Cek Fakta: Gibran Sebut Pemerintah Tak Sengaja Pakai Dana Haji, jadi Tidak Berdosa
-
Cek Fakta: Budi Arie Sebut Pemerintah Pakai Dana Haji Rp700 Triliun untuk IKN
-
Menjajal Sensasi Haji dan Umrah Langsung dari Mekah dengan Virtual Reality
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?