SuaraSulsel.id - Empat terpidana kasus alat kesehatan Kabupaten Pinrang dieksekusi Kejaksaan Negeri Pinrang. Mereka adalah Andi Khaidir Arifuddin, H Sakka Majeng, H Lantong Bin Landu dan Rabiatul Hadawiah.
“Iya benar, eksekusi telah kita lakukan terhadap empat terpidana kasus Alkes tersebut. Langkah ini kita ambil sesuai perintah Undang-Undang dimana keempatnya telah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah di tingkat Kasasi Mahkamah Agung,” ungkap Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomi Aprianto kepada KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, Rabu 2 Juni 2021.
Tomi mengatakan, eksekusi terhadap terpidana itu dilakukan oleh pihaknya pada hari Senin, 24 Mei 2021 baru-baru ini. Dua diantaranya merupakan ASN aktif lingkup Pemkab Pinrang sedangkan dua lagi sudah berstatus pensiunan ASN.
“Terpidana itu dua orang masih berstatus ASN aktif, satu laki-laki dan satu perempuan. Sementara dua lainya merupakan terpidana laki-laki, namun sudah pensiun,” kata Tomi.
Ia menuturkan keempat terpidana kasus korupsi saat ini telah menjalani masa tahanan di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
“Tiga terpidana laki-laki kita bawa di Lapas Makassar, sedangkan yang terpidana perempuan di Lapas khusus perempuan di Kabupaten Gowa,” katanya.
Tomi menambahkan untuk status ASN aktif sesuai perintah UU harusnya sudah dilakukan pemecatan setelah dilakukannya eksekusi. “Untuk pemecatannya ya, itu kewenangan kepala daerah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2393 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 20 Desember 2018 keempat terpidana yang dieksekusi ini divonis 5 (Lima) tahun penjara. Putusan kasasi ini juga membatalkan 2 putusan sebelumnya yaitu putusan PN Nomor : 30/Pid.Sus/2013/PN.Mks dan putusan PT Nomor : 41/PID.SUS.TPK/2017/PT.Mks.
Berdasarkan putusan kasasi, keempat terdakwa masing-masing dijatuhi vonis denda sebesar Rp200 juta subsidier 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 292.216.287.
Baca Juga: Viral Rekaman CCTV Mobil Disebut Melaju Tanpa Pengemudi di Polres Pinrang
Apabila para terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah turunnya putusan, jaksa penuntut dapat menyita harta benda para terdakwa untuk dilelang menutupi uang pengganti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
Terkini
-
Fatmawati Rusdi Pimpin Aksi Jumat Berkah Pasca Kebakaran Gedung DPRD Sulsel
-
Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Tahun 2014
-
Persita vs PSM Dihantui Krisis Pemain, Akurasi Serangan Jadi Kunci Kemenangan?
-
PSM Makassar Pulihkan Kondisi Pemain
-
Dari Parepare ke Sengkang, Jejak Korupsi Analis Bank Pemerintah Terendus