Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 03 Juni 2021 | 08:52 WIB
Ilustrasi : Alat Kesehatan. (Dok: Fitcare)

SuaraSulsel.id - Empat terpidana kasus alat kesehatan Kabupaten Pinrang dieksekusi Kejaksaan Negeri Pinrang. Mereka adalah Andi Khaidir Arifuddin, H Sakka Majeng, H Lantong Bin Landu dan Rabiatul Hadawiah.

“Iya benar, eksekusi telah kita lakukan terhadap empat terpidana kasus Alkes tersebut. Langkah ini kita ambil sesuai perintah Undang-Undang dimana keempatnya telah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah di tingkat Kasasi Mahkamah Agung,” ungkap Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomi Aprianto kepada KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, Rabu 2 Juni 2021.

Tomi mengatakan, eksekusi terhadap terpidana itu dilakukan oleh pihaknya pada hari Senin, 24 Mei 2021 baru-baru ini. Dua diantaranya merupakan ASN aktif lingkup Pemkab Pinrang sedangkan dua lagi sudah berstatus pensiunan ASN.

“Terpidana itu dua orang masih berstatus ASN aktif, satu laki-laki dan satu perempuan. Sementara dua lainya merupakan terpidana laki-laki, namun sudah pensiun,” kata Tomi.

Baca Juga: Viral Rekaman CCTV Mobil Disebut Melaju Tanpa Pengemudi di Polres Pinrang

Ia menuturkan keempat terpidana kasus korupsi saat ini telah menjalani masa tahanan di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

“Tiga terpidana laki-laki kita bawa di Lapas Makassar, sedangkan yang terpidana perempuan di Lapas khusus perempuan di Kabupaten Gowa,” katanya.

Tomi menambahkan untuk status ASN aktif sesuai perintah UU harusnya sudah dilakukan pemecatan setelah dilakukannya eksekusi. “Untuk pemecatannya ya, itu kewenangan kepala daerah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2393 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 20 Desember 2018 keempat terpidana yang dieksekusi ini divonis 5 (Lima) tahun penjara. Putusan kasasi ini juga membatalkan 2 putusan sebelumnya yaitu putusan PN Nomor : 30/Pid.Sus/2013/PN.Mks dan putusan PT Nomor : 41/PID.SUS.TPK/2017/PT.Mks.

Berdasarkan putusan kasasi, keempat terdakwa masing-masing dijatuhi vonis denda sebesar Rp200 juta subsidier 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 292.216.287.

Baca Juga: Kabupaten Pinrang Kembali Catat Nol Kasus Covid-19

Apabila para terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah turunnya putusan, jaksa penuntut dapat menyita harta benda para terdakwa untuk dilelang menutupi uang pengganti.

Load More