SuaraSulsel.id - Empat terpidana kasus alat kesehatan Kabupaten Pinrang dieksekusi Kejaksaan Negeri Pinrang. Mereka adalah Andi Khaidir Arifuddin, H Sakka Majeng, H Lantong Bin Landu dan Rabiatul Hadawiah.
“Iya benar, eksekusi telah kita lakukan terhadap empat terpidana kasus Alkes tersebut. Langkah ini kita ambil sesuai perintah Undang-Undang dimana keempatnya telah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah di tingkat Kasasi Mahkamah Agung,” ungkap Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomi Aprianto kepada KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, Rabu 2 Juni 2021.
Tomi mengatakan, eksekusi terhadap terpidana itu dilakukan oleh pihaknya pada hari Senin, 24 Mei 2021 baru-baru ini. Dua diantaranya merupakan ASN aktif lingkup Pemkab Pinrang sedangkan dua lagi sudah berstatus pensiunan ASN.
“Terpidana itu dua orang masih berstatus ASN aktif, satu laki-laki dan satu perempuan. Sementara dua lainya merupakan terpidana laki-laki, namun sudah pensiun,” kata Tomi.
Ia menuturkan keempat terpidana kasus korupsi saat ini telah menjalani masa tahanan di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
“Tiga terpidana laki-laki kita bawa di Lapas Makassar, sedangkan yang terpidana perempuan di Lapas khusus perempuan di Kabupaten Gowa,” katanya.
Tomi menambahkan untuk status ASN aktif sesuai perintah UU harusnya sudah dilakukan pemecatan setelah dilakukannya eksekusi. “Untuk pemecatannya ya, itu kewenangan kepala daerah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2393 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 20 Desember 2018 keempat terpidana yang dieksekusi ini divonis 5 (Lima) tahun penjara. Putusan kasasi ini juga membatalkan 2 putusan sebelumnya yaitu putusan PN Nomor : 30/Pid.Sus/2013/PN.Mks dan putusan PT Nomor : 41/PID.SUS.TPK/2017/PT.Mks.
Berdasarkan putusan kasasi, keempat terdakwa masing-masing dijatuhi vonis denda sebesar Rp200 juta subsidier 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 292.216.287.
Baca Juga: Viral Rekaman CCTV Mobil Disebut Melaju Tanpa Pengemudi di Polres Pinrang
Apabila para terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah turunnya putusan, jaksa penuntut dapat menyita harta benda para terdakwa untuk dilelang menutupi uang pengganti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Murah OPPO RAM 8 GB dan Chipset Gahar Performa Handal
-
Drawing Belum Mulai, Satu Negara Sudah Dirugikan AFC Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
11 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gabung Dewa United, Pemain Keturunan Semarang: Saya Ingin Juara!
-
Harga Emas Antam Kembali Melesat, Hari Ini Jadi Rp 1.919.000/Gram
Terkini
-
BRI Berangkatkan 18 Pemain LKG BRI ke Piala Dunia Remaja di Swedia
-
Dari Palembang ke Makassar: Jejak Penipu Casis Bintara Polri Rp200 Juta
-
Telolet Kemarahan: Kenapa Klakson Jadi Bahasa Wajib Pengendara Saat Marah di Jalan?
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Makassar Dihentikan, Ini Penjelasan Kejati Sulsel
-
Tuduhan Titip-Menitip SPMB & Jual Seragam Sekolah, Ini Jawaban Tegas Disdik Makassar