SuaraSulsel.id - Empat terpidana kasus alat kesehatan Kabupaten Pinrang dieksekusi Kejaksaan Negeri Pinrang. Mereka adalah Andi Khaidir Arifuddin, H Sakka Majeng, H Lantong Bin Landu dan Rabiatul Hadawiah.
“Iya benar, eksekusi telah kita lakukan terhadap empat terpidana kasus Alkes tersebut. Langkah ini kita ambil sesuai perintah Undang-Undang dimana keempatnya telah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah di tingkat Kasasi Mahkamah Agung,” ungkap Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomi Aprianto kepada KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, Rabu 2 Juni 2021.
Tomi mengatakan, eksekusi terhadap terpidana itu dilakukan oleh pihaknya pada hari Senin, 24 Mei 2021 baru-baru ini. Dua diantaranya merupakan ASN aktif lingkup Pemkab Pinrang sedangkan dua lagi sudah berstatus pensiunan ASN.
“Terpidana itu dua orang masih berstatus ASN aktif, satu laki-laki dan satu perempuan. Sementara dua lainya merupakan terpidana laki-laki, namun sudah pensiun,” kata Tomi.
Baca Juga: Viral Rekaman CCTV Mobil Disebut Melaju Tanpa Pengemudi di Polres Pinrang
Ia menuturkan keempat terpidana kasus korupsi saat ini telah menjalani masa tahanan di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
“Tiga terpidana laki-laki kita bawa di Lapas Makassar, sedangkan yang terpidana perempuan di Lapas khusus perempuan di Kabupaten Gowa,” katanya.
Tomi menambahkan untuk status ASN aktif sesuai perintah UU harusnya sudah dilakukan pemecatan setelah dilakukannya eksekusi. “Untuk pemecatannya ya, itu kewenangan kepala daerah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2393 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 20 Desember 2018 keempat terpidana yang dieksekusi ini divonis 5 (Lima) tahun penjara. Putusan kasasi ini juga membatalkan 2 putusan sebelumnya yaitu putusan PN Nomor : 30/Pid.Sus/2013/PN.Mks dan putusan PT Nomor : 41/PID.SUS.TPK/2017/PT.Mks.
Berdasarkan putusan kasasi, keempat terdakwa masing-masing dijatuhi vonis denda sebesar Rp200 juta subsidier 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 292.216.287.
Baca Juga: Kabupaten Pinrang Kembali Catat Nol Kasus Covid-19
Apabila para terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah turunnya putusan, jaksa penuntut dapat menyita harta benda para terdakwa untuk dilelang menutupi uang pengganti.
Berita Terkait
-
Kak Seto Ungkap Pemicu Siswa SMA Sodomi 16 Anak di Pinrang: karena Tekanan yang Selalu Berat
-
Siswa SMA di Pinrang Jadi Pelaku Sodomi, KPAI Minta Proses Hukum Tetap Pakai UU Peradilan Anak
-
Ultrasound Portable Berteknologi POCUS, Beri Kemudahan dan Efektivitas dalam Diagnosis Medis
-
Perusahaan Ini Andalkan AI Untuk Tingkatkan Penjualan dan Lapangan Kerja Baru
-
Tak Kalah Berkualitas dengan Produk Impor, Pemerintah Dorong Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan Dalam Negeri
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar