SuaraSulsel.id - Guru mengaji berinisial N di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri, berinisial MT yang masih berusia 9 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba Ajun Komisaris Polisi Bayu Wicaksono mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi saat korban pergi mengaji pada Sabtu 1 Mei 2021 lalu.
Kala itu, terduga pelaku N yang mengajar mengaji berbuat cabul dengan cara menyentuh tubuh korban.
"Kata tantenya korban dipegang-pegang. Iya saat lagi mengaji, siang itu kejadiannya," kata Bayu kepada SuaraSulsel.id, Senin 31 Mei 2021.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari tante korban, yakni KM (43 tahun) pada Minggu 16 Mei 2021. Mendapat laporan itu, polisi langsung bertindak dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pelaku ditangkap di rumahnya. Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, pada Sabtu 29 Mei 2021.
"Kemarin itu kan pelaku diamankan sama pihak Polsek karena ada laporan. Sementara terduga pelaku dititipkan di Polres untuk antisipasi jangan sampai ada kenapa-kenapa kan," jelas Bayu.
Bayu menyebut bahwa kasus cabul yang menimpah MT merupakan yang pertama kali dialaminya. Namun, berdasarkan keterangan dari pelapor bahwa masih ada korban lain yang telah dicabuli oleh pelaku.
"Kalau kata tante korban sih ada korban lain. Makanya, anggota minta tolong untuk dihadirkan juga kalau memang ada korban lain supaya ditambahin keterangannya. Kemarin kita suruh hadirkan juga korban lain yang sudah digituin istilahnya," terang Bayu.
Baca Juga: Setelah Dicekoki Miras, Gadis Belia Kediri Dicabuli Tetangganya Ramai-ramai
Kini pelaku pun telah berada di Mapolres Bulukumba untuk untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Bayu, pelaku masih terus mengelak. Pelaku beralasan tidak sengaja menyentuh bagian vital korban.
"Kalau keterangan dari pelaku katanya hanya tersentuh aja. Tidak sengaja katanya. Tapi tetap kita gali kan keterangan dari korban dan saksinya untuk memastikan," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular
-
Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Kendaraan Dinas Baru
-
Skripsi Ternyata Bisa Dipatenkan! Ini Langkah Mudah Alumni Universitas Tomakaka Lindungi Karya