Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 28 Mei 2021 | 13:15 WIB
Rapat paripurna laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020, Jumat 28 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Mereka menggunakan untuk kegiatan lain. Nilainya Rp 519 juta. Itu terjadi di dua OPD, yakni Sekretariat DPRD Sulsel dan Badan Penghubung.

"Yang semestinya disetor ke kas daerah tapi tidak disetor. Digunakan malah ke kegiatan lain," kata Wahyu.

Wahyu Priyono mengaku, BPK sudah memberi kesempatan ke Pemprov Sulsel memperbaiki laporan keuangannya. Mereka diminta mengembalikan uang yang dimaksud ke kas daerah.

Namun, hingga rekomendasi mau disetor, Pemprov Sulsel tidak melakukan perbaikan. BPK meminta Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) Pemprov Sulsel mengusut masalah ini.

Baca Juga: Beli Lahan Banyak Tak Kunjung Dimanfaatkan, DPRD Pertanyakan Keputusan Pemda DIY

"Kami sudah kasih waktu satu bulan kurang lebih untuk tindaklanjuti. Termasuk kas tekor agar dikembalikan ke kas daerah dan pajak dikembalikan ke kas negara sampai LHP terbit, tapi ternyata belum. Sehingga itu menjadi pengecualian," jelas Wahyu.

Wahyu bilang kasus kekurangan kas negara ini menyebabkan kerugian negara. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut.

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan akan segera melakukan evaluasi kepada OPD yang bersangkutan. Termasuk melakukan pergeseran pejabat nantinya.

"Kita akan evaluasi, kita lihat bagaimana menempatkan orang," kata Sudirman.

Menurutnya, rekomendasi BPK tidak bisa langsung ditindaklanjuti. Butuh waktu. Apalagi penilaiannya tidak lagi soal keuangan saja, tapi juga soal kinerja SDM juga.

Baca Juga: DPR Buka Pendaftaran Seleksi untuk Satu Orang Anggota BPK RI

Pengelolaan keuangan daerah Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020 dinilai cukup buruk. Pemprov Sulsel harus puas diganjar dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Load More