SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta surat panggilan untuk menjadi saksi terkait kasus Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dihormati.
KPK melalui juru bicara mengaku akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada saksi yang tidak mau bersaksi atau mangkir.
Dari 60 saksi yang telah dimintai keterangan, KPK menyebut beberapa diantaranya mangkir. Seperti kontraktor bernama Idawati dan istri Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin.
KPK bahkan menyebut istri Nurdin Abdullah menolak bersaksi. Meski begitu, KPK akan tetap mengirimkan surat panggilan kedua. Ali meminta agar semua saksi bisa kooperatif.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Berantas Korupsi Itu Gampang, Gak Usah Dibuat Serem
"KPK akan kembali mengirimkan panggilan kedua kepada para saksi yang mangkir," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.
kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah. Mantan Bupati Bantaeng itu sejauh ini sudah mendekam di Rutan KPK selama 88 hari.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan akan dilakukan 30 hari ke depan. Penahanan diperpanjang hingga 26 Juni 2021.
Perpanjangan juga berlaku untuk Edy Rahmat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
Nurdin Abdullah sendiri saat ini masih ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Baca Juga: Istana soal Polemik TWK KPK: Jangan Digoreng Kanan-Kiri Keluar Subtansi
"Tim penyidik kembali memperpanjang penahanan untuk tersangka NA dan ER, masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua PN Makassar," kata Ali, Rabu, 26 Mei 2021.
Berita Terkait
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!
-
Awas! Merek Produk UMKM Bisa Dicuri, Begini Cara Amankan dengan Biaya Murah
-
Euromoney Private Banking Awards 2025 Bukti Keandalan Wealth Management BRI
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli