Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 26 Mei 2021 | 11:08 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko / [SuaraSulsel.id / KSP]

SuaraSulsel.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi isu pelemahan KPK. Pasca pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. KPK disebut berada di bawah ketiak pemerintah.

Moledoko mengatakan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan arahan Presiden Joko Widodo, menegaskan komitmen Pemerintah untuk menjaga KPK.

"Saya pikir arahan Presiden terkait alih status KPK sebagai ASN semakin menegaskan komitmen Pemerintah untuk menjaga KPK, agar dapat bekerja secara maksimal sesuai tugasnya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Moeldoko dalam rekaman video wawancara yang diterima dari KSP, di Jakarta, Rabu 26 Mei 2021.

Moeldoko mengatakan KSP pasti akan mengawal arahan Presiden Jokowi tersebut. "KSP Akan mengawal arahan Presiden," katanya.

Baca Juga: Komisi III DPR akan Dalami Alasan KPK Pecat 51 Pegawai

Menurutnya, dari awal Presiden ingin KPK memiliki sumber daya manusia yang terbaik serta berkomitmen tinggi dalam memberantas korupsi.

Karena itu, kata Moeldoko, proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan korupsi harus menjadi lebih sistematis.

Dia menekankan semua pihak mengetahui bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Selain itu, juga amanat PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Ia menegaskan dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 Tahun 2019, Presiden mengingatkan status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Baca Juga: Soal Pengelolaan TMII, Moeldoko: Harus Bisa Menangkap Masa Depan

"Presiden menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di mana pimpinan KPK, Sekjen KPK bersama Kementerian PANRB dan Kepala BKN bisa merumuskan kebijakan terbaik untuk memastikan prinsip itu bisa dibenahi," ujar Moeldoko.

Load More