SuaraSulsel.id - Nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dibahas hari ini.
Seluruh pimpinan KPK dijadwalkan akan menghadiri pertemuan di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Selasa 25 Mei 2021.
"Pertemuan tindak lanjut alih status pegawai KPK menjadi ASN memiliki arti penting bagi insan KPK. Untuk itu, diagendakan seluruh pimpinan KPK akan menghadiri pertemuan di Kantor Badan Kepegawaian Negara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Selain itu, kata Ali, beberapa pejabat yang terkait dengan alih status pegawai juga akan hadir.
"Informasi yang kami terima dijadwalkan pula akan hadir Sekjen, Karo SDM, Inspektur, dan Karo Hukum KPK," ucap Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai 75 pegawai KPK tersebut.
Menurut dia, tindak lanjut 75 pegawai KPK tersebut juga harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan kementerian/lembaga lain. Seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan BKN.
"Karena sesungguhnya kalau ada perintah Presiden tentulah kami tindak lanjuti. Akan tetapi, menindaklanjutinya tidak bisa hanya KPK karena terkait dengan kementerian lembaga lain, ada Menpan, ada Kumham yang mengatur regulasi, ada KASN, ada LAN, ada BKN. Inilah yang kami kerja samakan," ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memandang bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK.
Baca Juga: Novel Baswedan: Arahan Jokowi Soal Nasib 75 Pegawai KPK Tak Dijalankan
Menurutnya, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.
Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Mei 2021.
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujar Presiden.
Presiden juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN
-
Pemkab Kolaka Sewa 6 Pesawat Wings Air 2,7 Miliar untuk Calon Haji 2026
-
Gubernur Sulsel: Permudah Penempatan ASN Berkualitas
-
DPRD Sulsel Rekomendasikan Tambang Emas di Enrekang Ditutup
-
Wali Kota Makassar Tegaskan SPMB 2026 Anti Curang, Sistem Canggih dan Transparan