SuaraSulsel.id - Nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dibahas hari ini.
Seluruh pimpinan KPK dijadwalkan akan menghadiri pertemuan di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Selasa 25 Mei 2021.
"Pertemuan tindak lanjut alih status pegawai KPK menjadi ASN memiliki arti penting bagi insan KPK. Untuk itu, diagendakan seluruh pimpinan KPK akan menghadiri pertemuan di Kantor Badan Kepegawaian Negara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Selain itu, kata Ali, beberapa pejabat yang terkait dengan alih status pegawai juga akan hadir.
"Informasi yang kami terima dijadwalkan pula akan hadir Sekjen, Karo SDM, Inspektur, dan Karo Hukum KPK," ucap Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai 75 pegawai KPK tersebut.
Menurut dia, tindak lanjut 75 pegawai KPK tersebut juga harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan kementerian/lembaga lain. Seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan BKN.
"Karena sesungguhnya kalau ada perintah Presiden tentulah kami tindak lanjuti. Akan tetapi, menindaklanjutinya tidak bisa hanya KPK karena terkait dengan kementerian lembaga lain, ada Menpan, ada Kumham yang mengatur regulasi, ada KASN, ada LAN, ada BKN. Inilah yang kami kerja samakan," ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memandang bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK.
Baca Juga: Novel Baswedan: Arahan Jokowi Soal Nasib 75 Pegawai KPK Tak Dijalankan
Menurutnya, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.
Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Mei 2021.
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujar Presiden.
Presiden juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
Kapasitas Pelabuhan Naik, Ekosistem Logistik Darat Diperkuat
-
Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles dengan Benefit Perjalanan BRI Prioritas
-
Bos Geng Motor di Makassar Ditangkap Saat Asyik Live Tiktok
-
Dugaan Perselingkuhan Oknum Jaksa dan Polisi, Kejati Sulut Bongkar Fakta Sebenarnya
-
4 Pekerja Tambang Nikel di Konawe Utara Tewas Tertimbun Longsor