SuaraSulsel.id - Pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal korupsi bantuan sosial atau bansos senilai Rp 100 triliun bikin gerah Kantor Staf Presiden.
Pernyataan Novel Baswedan dinilai cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi.
“Kalau memang ada dugaan korupsi, silahkan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif,” jelas Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) Kantor Staf Presiden Edy Priyono di Jakarta, Jumat 21 Mei 2021.
Edy menjelaskan, sampai saat ini tidak jelas, asal angka Rp 100 triliun yang dimaksud Novel itu. Apakah dugaan korupsinya, atau nilai proyek bansosnya.
Menurut Edy, kalau yang dimaksud adalah nilai dugaan korupsi, rasanya sulit diterima akal sehat. Begitu pun jika yang dimaksud adalah nilai proyek atau program bansos.
Perlu diketahui, dari total anggaran PEN 2020 yang besarnya Rp695,2 triliun, alokasi untuk klaster Perlindungan Sosial adalah Rp234,3 triliun. Adapun bansos yang merupakan bagian dari klaster Perlindungan Sosial tidak bernilai Rp100 triliun. “Jadi proyek apa yang dimaksud?” tanya Edy.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP itu pun meminta Novel sebagai bagian dari institusi pemberantasan korupsi, sebaiknya dihindari pernyataan-pernyataan yang cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi seperti itu.
Apalagi masih ada dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani penegak hukum, termasuk pungutan liar (pungli) Bansos.
“Itu yang kami sangat sayangkan. Padahal Presiden sudah berkali-kali memberi peringatan agar tidak korupsi. Kita serahkan sepenuhnya kasus tersebut pada penegak hukum,” jelas Edy.
Edy memastikan, Pemerintah berkomitmen untuk menutup berbagai celah yang mungkin bisa digunakan untuk korupsi. Salah satu wujud paling nyata adalah arahan Presiden agar tahun 2021 pemberian bansos dalam bentuk barang diminimalkan.
Baca Juga: Akun WhatsApp Dibajak, Eks Jubir KPK Minta Perlindungan Data Pribadi
Sebaliknya, didorong semakin banyak pemberian bantuan secara non tunai, transfer via rekening, atau langsung kepada penerima melalui kantor pos.
Hal itu bisa dilihat dalam skema PEN 2021. Dari total anggaran klaster Perlindungan Sosial sebesar Rp150,28 triliun, praktis hanya Rp2,45 triliun yang dialokasikan dalam bentuk barang, yaitu bantuan beras.
“Lainnya disalurkan melalui non tunai, transfer atau melalui kantor pos langsung kepada penerima manfaat,” imbuh Edy.
Selain itu, pemerintah juga melakukan monitoring yang ketat untuk meminimalkan potensi korupsi. Kantor Staf Presiden sendiri telah membentuk Tim Monev PEN yang bekerja sejak 2020.
Berdasarkan hasil monitoring, program penyaluran bansos telah berjalan lancar namun masih membutuhkan sejumlah perbaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal