Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 21 Mei 2021 | 09:15 WIB
Master Recover Panakkukang bersama Tim Satgas Raika melakukan pemeriksaan atau sidak di sejumlah tempat usaha / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Master Recover Panakkukang bersama Tim Satgas Raika melakukan pemeriksaan atau sidak di sejumlah tempat usaha. Para pemilik usaha diminta untuk taat aturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Tempat usaha yang diperiksa petugas dalam sidak itu antara lain adalah Warkop 212, Terminal Kopi, Grand Toserba, Citra Kosmetik, Toko Bintang hingga sejumlah ruko usaha di sepanjang Jalan Boulevard, Kelurahan Masale, Makassar.

Selain itu, para pemilik usaha distro dan rumah makan juga lepas dari perhatian Satgas Raika untuk diperiksa. Semua ini dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Makassar.

Dalam kegiatan itu, Master Panakkukang Andi Pangeran memperhatikan kegiatan di Kaganga Caffe yang terletak di Jalan Bougenville, Makassar. Sebab, tidak mentaati protokol kesehatan saat beroperasi.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Bekasi Datangi Rumah Pemudik, 1.050 Orang Tes Usap Antigen

"Dalam pemantauan kami dalam beberapa kali sidak. Kami selalu mendapati tidak diterapkannya protokol kesehatan seperti posisi kursi pengunjung yang berdekatan hingga pelanggaran aturan jam operasional," kata Andi Pengeran, Kamis 20 Mei 2021.

Ia menegaskan jika pelaku usaha tersebut terus melanggar, maka petugas akan bertindak. Sesuai dengan aturan Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Apabila masih terus dilakukan pelanggaran maka mohon maaf kami harus bertindak sesuai dengan aturan," tegasnya.

Sebab itu, para pelaku usaha diminta untuk mematuhi aturan pemerintah mengenai pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19 tersebut.

"Yang kami lakukan ini adalah murni untuk keselamatan warga Kota Makassar. Usaha dan ekonomi boleh berjalan, tapi prokes tetap nomor satu. Kami tidak mau apabila terjadi ledakan covid yang mengharuskan Kota Makassar melakukan PSBB hingga penutupan tempat usaha seperti awal-awal pandemi," katanya.

Baca Juga: Lawan Covid-19, Makassar Recover Rekrut 10 Ribu Detektor dan 5 Ribu Nakes

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More