Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 20 Mei 2021 | 16:20 WIB
Kantor Puskesmas Batalaiworu, Kabupaten Muna / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Nisrawati dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, Nisrawati tidak ditahan, karena dinilai koperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

Sedangkan laporan Nisrawati sebagai korban, masih dalam penyelidikan. Penyidik telah mengagendakan dalam waktu dekat untuk gelar perkara.

Load More