Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 20 Mei 2021 | 16:20 WIB
Kantor Puskesmas Batalaiworu, Kabupaten Muna / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Kepala Puskesmas Batalaiworu, Kabupaten Muna, Asmaidah dan Sekretarisnya, Nisrawati Boisof terlibat perkelahian. Bermula dari postingan status di Facebook.

Karena merasa menjadi korban. Mereka saling lapor ke kantor polisi.

"Keduanya sama-sama membuat laporan polisi," kata Kaporles Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Katobu, Iptu LM Arwan, kepada telisik.id -- jaringan Suara.com, Kamis 20 Mei 2021.

Arwan menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 20 Maret lalu di Kantor Puskesmas Batalaiworu. Pada saat itu, Nisrawati tersinggung dengan postingan anak Asmaidah di media sosial facebook. Menulis kata 'pelakor'.

Baca Juga: Isu Pelakor dan Hamil, Nissa Sabyan dan Ayus Perdana Muncul di TV Malam Ini

Nisrawati mencoba mengklarifikasi pada Asmaidah. Namun, Asmaidah mengelak. Pertengkaran pun terjadi yang direkam oleh Asmaidah menggunakan handphone.

Tidak terima, Nisrawati mencoba merampas HP milik Asmaidah, namun tidak berhasil, maka terjadilah penganiayaan. Beruntung, para dokter dan staf berhasil melerainya.

Akibat perkelahian itu masing-masing mengalami luka. Asmaidah luka pada bibir, sedangkan Nirsawati memar pada mata dan lengan.

"Keduanya melapor sama-sama merasa dianiaya," ujarnya.

Penyidik telah memproses masing-masing laporan itu. Namun, saat ini baru laporan dari Asmaidah yang selesai dilakukan gelar perkara.

Baca Juga: Drama Pernikahan Kapten Vincent Disebut Mirip The World of The Married

"Untuk laporan Asmaidah, kami telah tetapkan Nisrawati sebagai tersangka," sebutnya.

Nisrawati dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, Nisrawati tidak ditahan, karena dinilai koperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

Sedangkan laporan Nisrawati sebagai korban, masih dalam penyelidikan. Penyidik telah mengagendakan dalam waktu dekat untuk gelar perkara.

Load More