Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 14 Mei 2021 | 09:02 WIB
Wisatawan mengunjungi objek wisata Ke'te Kesu di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/4/2021). Objek wisata Ke'te Kesu ramai dikunjungi wisatawan saat libur paskah. ANTARA FOTO/Spedy Paereng

SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan instruksi khusus untuk tempat wisata.

Sudirman mengatakan libur panjang yang bertepatan dengan cuti bersama bisa mengakibatkan melonjaknya kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata. Jangan sampai menimbulkan klaster baru.

Kepala daerah di Kabupaten dan kota harus memperhatikan beberapa hal terkait kunjungan masyarakat ke destinasi wisata. Antara lain, membatasi pengunjung tempat atau destinasi wisata maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi.

"Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 (jaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan) diterapkan di dalam tempat/destinasi wisata," tegas Sudirman, Jumat, 14 Mei 2021.

Baca Juga: Kabupaten Malang Buka Tempat Wisata, Syaratnya 50 Persen dari Kapasitas

Jika pengunjung mencapai kapasitas maksimal 50 persen, maka sebaiknya pengunjung digilir.

Waktu berkunjungnya bisa dibatasi. Pengunjung lain pun bisa menunggu untuk giliran selanjutnya.

Pengelola juga, kata Sudirman, perlu melakukan pengawasan bagi pengunjung. Jangan sampai berkerumun atau ada yang tidak memakai masker.

"Rekayasa pengalihan arus lalu lintas dengan sistem buka tutup menuju destinasi dapat diberlakukan dengan berkoordinasi instansi terkait," terangnya.

Ia juga meminta agar Bupati dan Wali Kota melakukan koordinasi yang dianggap perlu dengan TNI/Polri, serta pengelola tempat/destinasi wisata untuk memastikan pelaksanaan hal-hal tersebut.

Baca Juga: Tanpa Instruksi Tito, Pemda Bisa Tutup Tempat Wisata Cegah Klaster Corona

Termasuk, menempatkan pos pantau terpadu pencegahan penyebaran Covid-19 khusus destinasi wisata dari unsur TNI/Polri, kesehatan, perhubungan, Satpol PP, dan Pemerintah Kelurahan/ Desa.

"Bupati dan Wali Kota juga harus menunjuk petugas pengawas patroli keliling anti kerumunan di dalam tempat-tempat wisata," tegasnya.

Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk mencegah penularan Covid-19. Salah satunya, mengenai larangan mudik.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More