SuaraSulsel.id - Salat Idul Fitri selalu dilakukan pagi hari. Saat fajar mulai terbit. Dampaknya, beberapa jemaah terkadang tiba di lokasi salat, menemukan imam salat sudah mengucapkan salam atau telah membaca khutbah.
Bagi Anda yang ketinggalan salat idul fitri. Jangan panik.
Dalam shalat id ada dua takbir:
Takbir wajib: takbiratul ihram dan takbir intiqal (perpindahan dari rakaat pertama ke rakaat kedua).
Takbir zawaid: takbir tambahan, yaitu beberapa takbir yang dilakukan sebelum membaca Al-Fatihah. Takbir zawaid hukumnya sunah.
Mengutip dari konsultasisyariah.com, orang yang ketinggalan takbir zawaid bersama imam ketika shalat id, ketika dia datang dan imam sudah membaca Al-Fatihah, maka hendaknya dia melakukan takbiratul ihram kemudian melakukan takbir zawaid (sendirian).
Ini adalah pendapat Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan pendapat awal Imam Syafi’i (qaul qadim: pendapat beliau ketika masih tinggal di Baghdad).
Sementara pendapat Imam Syafi’i yang baru dan pendapat yang dipegangi Mazhab Hambali, tentang makmum yang ketinggalan, dan imam telah melakukan beberapa takbir zawaid, maka makmum tidak perlu mengganti takbir yang ketinggalan. Karena takbir ini hanya dilakukan di waktu tertentu, sementara dia sudah ketinggalan.
(Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, fatwa no. 56299)
Ibnu Qudamah mengatakan, “Takbir zawaid dan bacaan antar-takbir –hukumnya– sunah dan tidak wajib. Shalat hari raya tidak batal disebabkan tidak melakukan takbir tersebut, baik disengaja maupun karena lupa. Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 2/234).
Baca Juga: Anang dan Ashanty di Turki, Aurel Rayakan Lebarang Bareng Krisdayanti?
Dalam kesempatan tanya jawab bersama muridnya, Syekh Muhammad bin Al-Utsaimin ditanya tentang hukum orang yang ketinggalan takbir zawaid ketika salat id.
Beliau menjelaskan, “Terkait dengan takbir setelah takbiratul ihram (takbir zawaid), jika anda baru mengikuti jemaah setelah imam selesai melakukan takbir zawaid, maka engkau tidak perlu mengulangi takbir zawaid yang ketinggalan, karena takbir ini hukumnya sunah. Sementara waktunya sudah terlewatkan.
Jika waktunya sudah lewat maka gugur anjuran untuk melakukannya. Adapun di rakaat kedua, engkau bisa mengikuti takbir zawaid bersama imam dengan sempurna.
Kemudian, jika engkau ketinggalan satu rakaat bersama imam, maka di rakaat bersama imam, engkau ikut melakukan takbir zawaid bersama imam. Kemudian untuk mengganti rakaat yang ketinggalan, engkau disyariatkan untuk melakukan takbir zawaid.”
Jika imam sudah selesai melaksanakan salat, jangan panik dan buru-buru pulang. Tetap melaksanakan salat sendirian. Takbir tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua.
Lantas bagaimana jika jemaah sudah pulang ? Ustadz Abdul Somad dalam sebuah kesempatan menjelaskan, orang tersebut harus mencari tempat lain yang masih melaksanakan salat ied.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan