Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 12 Mei 2021 | 11:09 WIB
Ilustrasi Covid-19.(Pixabay/fernandozhiminaicela)

SuaraSulsel.id - Seorang tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19 di Wisma Atlet diberhentikan. Hal ini usai upayanya menuntut insentif nakes.

Indah Pertiwi (bukan nama sebenarnya), tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, mengaku beberapa kali mendapat tekanan saat bicara untuk meminta hak insentifnya yang tak kunjung dibayarkan sejak November 2020 hingga kini.

Ia akhirnya diberhentikan tanpa alasan jelas sebagai tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19. Sebelum diberhentikan, ia sempat ditugaskan untuk program vaksinasi dan instruktur dalam pengarahan relawan baru.

"Dari November sampai April 2021, negara mengabaikan hak-hak kami sebagai tenaga kesehatan. Kami punya tunggakan dari November, Desember 2020, kemudian berlanjut dari Januari hingga April 2021," katanya, dilansir dari terkini.id, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: 5 Aplikasi Video Call untuk Silaturahmi Idul Fitri

Sebagai tenaga kesehatan ia tidak sepenuhnya mendapat perhatian dari negara. Meski disebut sebagai relawan, ia merasa insentif yang diberikan mestinya dijamin undang-undang, bahkan Peraturan Menteri Kesehatan.

Indah menyebut, RSDC Wisma Atlet adalah salah satu rumah sakit yang memiliki banyak sumber daya manusianya, yakni untuk perawat ada sekitar 1.500 orang.

Berdasarkan data dari Jaringan Nakes Indonesia, hingga Mei 2021 ada 1.500 tenaga kesehatan di Indonesia yang tak kunjung menerima insentif sejak November 2020 sampai April 2021.

Indah menekankan, sebagai relawan tenaga kesehatan di Wisma Atlet hanya menerima pendapatan dari insentif, bukan dari gaji seharusnya.

Nelson Nikodemus Simamora, pengacara LBH menyebut kejadian yang dialami Indah adalah bentuk pembungkaman yang bertentangan dengan hak-hak korban. Ia menyebut hal ini merupakan serangan terhadap korban yang dilindungi berdasarkan berbagai peraturan.

Baca Juga: Libur Lebaran, Tiga Puskesmas di Kota Pontianak Siaga 24 Jam

Meski bukan dalam konteks pidana, pengadu berhak tidak mendapat tindakan pembalasan atas pengaduan yang diberikan. Ia menyebut, dalam konteks, baik perdata, pidana maupun tata usaha negara, tidak diperbolehkan tindakan balasan terhadap orang-orang yang melakukan atau menyuarakan haknya secara damai.

Nelson menekankan insentif bagi tenaga kesehatan ini sangat penting, karena mereka tidak menerima gaji dan sudah mempertaruhkan nyawanya untuk merawat orang-orang yang terinfeksi COVID-19.

"Apa imbalan atau sumbangsih negara (terhadap nakes)? Sebetulnya take and give saja begitu. Nakes memberi tenaganya untuk melakukan perawatan terhadap korban Covid-19," katanya.

Firdaus Ferdiansyah, relawan LaporCovid19 memaparkan beberapa temuannya tentang persoalan pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan oleh pemerintah.

Berdasarkan data Jaringan Nakes Indonesia per 10 Mei 2021, masih ada kurang lebih 1.500 perawat yang belum menerima insentif November dan Desember 2020. Sedangkan pada Januari 2021, ada 400 perawat yang tak kunjung menerima insentif.

Temuan lainnya menunjukkan DKI Jakarta sebagai daerah yang perawatnya paling banyak belum menerima haknya sebagai relawan tenaga kesehatan. Disusul Bali, Banten, Sumatra Selatan, NTT, dan Jawa Barat.

Load More