SuaraSulsel.id - Jadwal imsak Makassar dan sekitarnya, Minggu 9 Mei 2021. Puasa Ramadhan 1442 Hijriah telah memasuki hari ke-27.
Allah tidak menginginkan orang yang berpuasa hanya menahan diri dari makan, dan minum.
Tapi orang yang berpuasa harus bisa menjauhkan diri dari tindakan haram lainnya. Inilah hikmah yang dianjurkan dalam puasa.
Segala perkataan dan tindakan haram seperti dusta, ghibah, menuduh, mencaci-maki disebut sebagai perbuatan dungu. Harus dihindari saat menjalankan ibadah puasa.
Misalnya berteriak-teriak karena berselisih atau bertengkar, mencaci-maki, mencemooh dan sejenisnya.
Berikut jadwal imsak atau menahan makan dan minum untuk wilayah Makassar dan sekitarnya, 27 Ramadhan 1442 Hijriah, Minggu 9 Mei 2021. Mengutip dari Kementerian Agama :
27 Ramadan 1442 H
IMSAK
04:34
SUBUH
04:44
TERBIT
05:58
DUHA
06:27
ZUHUR
12:02
ASAR
15:23
MAGRIB
17:59
ISYA'
19:10
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
Prabowo Minta Perluas Pembangunan Jaringan Kereta Api di Sulawesi
-
Donggala Diguncang Gempa, BMKG: Waspada Bangunan Retak
-
UNM Belum Terima Surat Penonaktifan Prof Karta Jayadi Sebagai Rektor
-
Isi Surat Menteri: Mantan Rektor UNM Karta Jayadi Terancam Hukuman Disiplin Berat
-
Ironi Gubernur Riau: Dari Cleaning Service Hingga Ditangkap KPK