Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 07 Mei 2021 | 05:56 WIB
Pemeriksaan di Posko Penyekatan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis 6 Mei 2021 / [KabarMakassar.com]

"Kalau penduduk Jeneponto silahkan lewat, asalkan pemudik siapkan Kartu Tanda Penduduknya saja," ujarnya.

Suryaningrat menambahkan, para pemudik yang berasal dari Jeneponto bisa lolos pada pos penyekatan, dengan memperlihatkan KTP yang menunjukkan pemudik adalah warga berdomisili tinggal di Kabupaten Jeneponto.

"Jika diperiksa KTPnya dan memang tinggal di Jeneponto kita akan loloskan. Kan bukan mudik namanya," jelasnya.

Ia membeberkan, bagi pemudik dengan KTP Kabupaten Jeneponto dapat lolos posko pemyekatan tanpa mengikuti serangkaian regulasi yang disiapkan.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Makassar 6 Mei 2021 : Hujan Lebat dan Gelombang 2,5 M

"Tentunya kalau orang Jeneponto kita persilahkan lewat tanpa swab," bebernya

Kwndati demikian, Ia memastikan bagi warga Jeneponto namun berdomisili wilayah lain kebijakan ini tidak diberlakukan.

"Kecuali orang Jeneponto tapi KTP Makassar, Itu baru disuruh putar balik," pungkasnya.

Load More