Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 02 Mei 2021 | 06:31 WIB
Muhammad Jisrah Rahman, tersangka komentar tidak sopan atau cabul terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 resmi ditahan / [telisik.id]

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.

Load More