SuaraSulsel.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
"Hari ini 29 April 2021, pemeriksaan Nurdin Abdullah, tersangka tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali mengatakan mereka yang dimintai keterangan adalah Salim AR, Mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel. Ada pula Kepala Dinas PU dan Tata Ruang, Rudy Djamaluddin.
Kemudian Nurhidayah, seorang mahasiswa dan Andi Sahwan Mulia Rahman yang diketahui adalah PNS.
Baca Juga: Kasus Ditjen Pajak, KPK Cecar Angin Prayitno Soal Penerimaan Sejumlah Uang
Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Nurhidayah pelajar atau mahasiswa, Rudy Djamaluddin, Kepala Dinas PUTR provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sahwan Mulia Rahman PNS dan Salim AR (mantan) kepala Inspektorat Pemprov Sulsel," jelasnya.
Rudy Djamaluddin sebelumnya sudah diperiksa di Polda Sulsel pada 1 April. Kata Ali, pihaknya akan terus menggali keterangan sejumlah pihak soal dugaan suap dan gratifikasi yang membuat Nurdin Abdullah jadi tersangka.
Sementara kemarin, KPK juga memeriksa putra bungsu Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin. Lalu, tiga orang kawan Fathul lainnya yakni Akbar Nugraha, Kendrik Wisan, dan Muhammad Irham Samad.
Saat ini, KPK sudah memeriksa kurang lebih 36 orang terkait kasus suap tersebut. Kebanyakan dari kalangan pengusaha dan PNS.
Baca Juga: Rumah Dinas Azis Syamsuddin Digeledah, KPK Angkut 2 Koper
"Dalam proses penyidikan sampai saat ini sudah ada sekitar 36 orang yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Adies Kadir Jadi Sorotan! KPK Ungkap Ada Pimpinan DPR yang Telat Lapor LHKPN
-
Dekati Deadline, 16.867 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta