SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari ke depan.
Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 26 April 2021. Kata Fikri, penahanan Nurdin Abdullah berlaku hingga 27 Mei 2021.
Masa perpanjangan penahanan tersebut membuat Nurdin Abdullah terpaksa akan merayakan Idul Fitri di rumah tahanan. Nurdin Abdullah sudah mendekam hampir dua bulan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Tim Penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka NA selama 30 hari," kata Fikri.
Baca Juga: Arti Minal Aidin Wal Faizin yang Biasanya Jadi Ucapan Hari Raya Idul Fitri
Tidak hanya Nurdin Abdullah, perpanjangan masa penahanan juga berlaku untuk tersangka Edy Rahmat. Berita acara perpanjangan penahahan sudah dilakukan pada Jumat, pekan kemarin.
"Perpanjangan itu berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," tambahnya.
Fikri mengaku perpanjangan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Tim penyidik hingga kini masih terus melakukan pengumpulan barang bukti.
"Penyidik juga masih melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku proses hukum untuk kepala daerah yang tersangka korupsi cukup lama hingga inkrah. Bahkan ada yang mencapai dua tahun.
Baca Juga: KPK Janji Usut Peran Aziz Syamsuddin di Kasus Walkot Tanjungbalai
Ia ingin selama Nurdin Abdullah menjalani proses hukum, roda pemerintahan di Sulsel tidak berpengaruh. Pelayanan publik harus tetap jalan.
Berita Terkait
-
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
-
Terungkap! Alasan KPK Periksa Febri Diansyah Terkait Kasus Suap PAW yang Jerat Hasto
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Geledah Rumah La Nyalla dan Lokasi Lain di Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
-
KPK Sebut Penggeledahan Rumah La Nyalla Berkaitan dengan Jabatannya saat Menjadi Ketua KONI Jatim
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan