SuaraSulsel.id - Terduga pelaku pembunuhan terhadap Almarhumah Aliani, kepala Dusun Katangka, Kabupaten Bulukumba ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 24 April 2021.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono Febrianto membenarkan kabar penangkapan terhadap pelaku berinisial SH tersebut.
“Benar (terduga pelaku) sudah kita amankan, dibackup oleh Kepolisian setempat,” ungkap AKP Bayu saat dikonfirmasi KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, Sabtu, 24 April 2021.
Menurut Bayu, pelaku SH, terendus jejaknya sejak Kamis lalu. Ia teridentifikasi telah meninggalkan Sulsel menuju Jakarta.
Bayu menceritakan, pelaku berhasil ditangkap saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku ingin melarikan diri ke Papua.
Kemudian, pihaknya yang di-backup Resmob Polda setempat, selanjutnya berkoordinasi dengan Kepolisian Bandara Soekarno Hatta untuk membantu mencari dan menangkap pelaku.
Saat ini pelaku masih diamankan di Tangerang. “Anggota sudah berangkat menuju ke sana (Tangerang) untuk menjemput tersangka,” tutup Bayu.
Sekedar diketahui Pembunuhan kepala dusun ini terjadi kediaman korban di desa katangka pada 19 April 2021. Aliani tewas dengan sejumlah luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Baca Juga: Cerita Perempuan Asal Bulukumba, Dilamar Pakai Bitcoin Rp 1,6 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Polri Sebut Penangkapan Jurnalis di Morowali Tidak Terkait Profesi
-
3.377 Gempa Guncang Sulawesi Utara Sepanjang 2025: Ini Lokasi Paling Rawan!
-
16 Tewas dan Puluhan Warga Hilang, Pulau Siau Tanggap Darurat
-
16 Nyawa Melayang Akibat Banjir Bandang di Pulau Siau Sulawesi Utara
-
Bendahara SMKN 4 Kendari Serahkan Uang Pungli Rp36 Juta, Ada Telepon Dinas Pendidikan?