Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 25 April 2021 | 09:03 WIB
Asdianti Baso, pembeli lahan 4 hektare di Pulau Lantigiang, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan / [Foto SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

"Berkas saudara Abdullah sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tinggal tunggu hasil pemeriksaan kejaksaan," sambung Zulpan.

Sebelumnya, Pulau Lantigiang yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan viral. Penyebabnya, karena pulau tersebut diduga dijual oleh Syamsul Alam kepada Asdianti seharga Rp 900 Juta.

Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang, Selayar tersebut. Antara lain adalah Kasman yang diketahui merupakan keponakan Syamsul Alam yang telah menerima panjar sebesar Rp 10 Juta dalam penjualan pulau itu.

Sementara, dua tersangka lainnya lagi adalah Abdullah selaku mantan Kepala Desa Jinato pada tahun 2015 silam. Abdullah diduga membantu kepemilikan dokumen palsu dalam penjualan Pulau Lantigiang, Selayar.

Baca Juga: KMP Bontoharu Hilang, Sempat Diperingatkan Ada Gelombang 4 Meter

Untuk Asdianti yang berperan sebagai pembeli Pulau Lantigiang, Selayar juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, Kepala Balai Taman Nasional Takabonerete telah menjelaskan kepada Asdianti bahwa Pulau Lantigiang merupakan milik negara dan masuk kawasan konservasi Takabonerete.

Pulau Lantigiang tidak boleh dimiliki secara perorangan. Namun, Asdianti tetap melakukan proses jual beli melalui keponakan Syamsul Alam.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More