SuaraSulsel.id - Polrestabes Makassar menangkap empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba Jumat 23 April 2021 malam.
Para pelaku masing-masing diketahui berinisial S, MY, S dan IM. Mereka merupakan pejabat di Kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Makassar.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi E Zulpan. Ia mengatakan keempat pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
"Ada empat orang yang ditangkap. Inisialnya S, MY, S dan IM," kata Zulpan melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/4/2021).
Zulpan menjelaskan saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Makassar. Untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Mereka pejabat di Pemkot. Sementara masih diperiksa di Sat Narkoba Polrestabes Makassar," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!